Ini Jadwal Resmi Seragam Baru ASN 2026 Berdasarkan Aturan Terbaru

JURNALZONE.ID – Pemerintah secara resmi mengumumkan penetapan regulasi terbaru terkait jadwal penggunaan seragam bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Keputusan ini datang sebagai upaya signifikan untuk menciptakan keseragaman identitas dan ketertiban administratif di lingkungan kerja.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan secara tegas mengakhiri berbagai informasi keliru atau hoaks yang selama ini beredar luas di kalangan pegawai negeri maupun tenaga kontrak. Ketentuan baru tersebut menekankan standarisasi tata busana kedinasan tanpa membedakan status kepegawaian.

Landasan Hukum Pakaian Dinas ASN 2026

Dasar hukum utama yang menjadi rujukan dalam pengaturan tata tertib berpakaian ASN ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024. Aturan ini secara eksplisit menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kedudukan setara dalam kewajiban mengenakan atribut kedinasan resmi.

Integrasi PPPK sebagai bagian integral dari sistem kepegawaian nasional semakin diperkuat melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025. Dengan demikian, setiap individu pegawai diwajibkan untuk melengkapi atribut seperti papan nama dan lencana korps sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Panduan Jadwal Resmi Pakaian Dinas Harian (PDH) ASN 2026

Pola penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) telah disusun secara sistematis untuk menjamin keseragaman penampilan di seluruh lingkungan birokrasi pemerintahan. Berikut adalah panduan jadwal resmi yang harus dipatuhi oleh setiap personel ASN:

  1. Senin dan Selasa: Pegawai wajib mengenakan PDH berwarna khaki secara lengkap, baik untuk pria maupun wanita.
  2. Rabu: Seragam yang digunakan adalah kemeja putih formal, yang harus dipadukan dengan bawahan berwarna hitam.
  3. Kamis dan Jumat: Pegawai dapat memakai batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sesuai dengan instruksi serta kebijakan masing-masing instansi.
  4. Setiap Tanggal 17 dan Hari Korpri: Seluruh ASN diwajibkan untuk mengenakan Seragam Batik Korpri, dipadukan dengan celana atau rok berwarna hitam.
  5. Hari Batik Nasional (2 Oktober): Penggunaan batik atau kain tradisional wajib dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap kekayaan budaya bangsa Indonesia.

Ketentuan Khusus bagi PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan regulasi terbaru, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini juga memiliki kewajiban berseragam yang identik dengan pegawai penuh waktu. Ketentuan ini berlaku setelah mereka secara resmi menerima Surat Keputusan pengangkatan dari instansi terkait.

Penting untuk dicatat bahwa penggunaan pakaian honorer dengan kombinasi hitam-putih telah resmi dilarang sejak Oktober 2025. Kebijakan penyeragaman ini bertujuan untuk menjunjung tinggi profesionalitas dan menjaga integritas citra pemerintah di mata masyarakat luas.

Menangkal Hoaks dan Menjaga Profesionalitas

Pemerintah berharap dengan adanya regulasi yang jelas dan sosialisasi yang masif, berbagai narasi menyesatkan atau hoaks terkait seragam ASN dapat dihindari. Status durasi kerja tidak lagi menjadi alasan pembeda dalam identitas visual pegawai saat menjalankan tugas pelayanan publik.

Penyeragaman ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat citra ASN sebagai abdi negara yang profesional, disiplin, dan solid. Ini juga memastikan bahwa seluruh elemen pemerintahan tampil serasi dan representatif di hadapan masyarakat.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini