JURNALZONE.ID – Status pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan Oktober 2025 masih menjadi pertanyaan di kalangan pekerja dan buruh. Setelah sempat cair pada bulan Juni dan Juli 2025, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan mengenai kelanjutan program tersebut.
Ketidakpastian ini memicu beredarnya berbagai informasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau para pekerja untuk selalu waspada terhadap berita bohong (hoax) serta tautan atau link palsu yang mengatasnamakan program BSU.
Seluruh informasi dan pengecekan status hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Cara Cek Status Penerima BSU
Untuk menghindari penipuan, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data pribadi di situs yang tidak resmi. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan beberapa platform untuk mengecek status kepesertaan BSU secara mandiri dan aman.
Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, pekerja juga bisa mengunjungi situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan mengisi data diri yang diperlukan seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Syarat BSU Bagi Karyawan Terdampak PHK
Program BSU juga menyasar para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dilansir dari keterangan resmi Kemnaker, karyawan yang terkena PHK tetap berhak mendapatkan BSU selama memenuhi syarat yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Adapun syarat utamanya adalah pekerja tersebut harus masih terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025, atau mengalami PHK setelah periode bulan April 2025. Pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan syarat ini menjadi kunci bagi pekerja terdampak PHK untuk dapat menerima manfaat BSU.





