jurnalzone.id   , Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan menggelar program Mudik Gratis untuk tahun 2025. Jumat (28/3).

Oleh: Dr. Firman Tobing Akademisi/Anggota Pusat Analisa Kebijakan Hukum dan Ekonomi Indonesia Amanat Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia