Kabar Selebriti, Inara Rusli resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan terkait penyebaran rekaman CCTV berdurasi dua jam yang diambil dari rumah pribadinya tanpa izin, di tengah bergulirnya isu perselingkuhan yang menyeret namanya.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan kini tengah melakukan penyelidikan mendalam. Kasubdit I Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang menelusuri jejak digital untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.
Penyelidikan Polisi
Proses hukum kini berfokus pada penentuan terlapor dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyebaran konten pribadi ini.
“Betul (laporan terkait dugaan penyebaran CCTV), terlapornya masih dalam penyelidikan,”
Ujar Kombes Rizki Agung kepada media, Jumat (28/11). Dari pernyataan tersebut, dijelaskan bahwa polisi masih mengumpulkan bukti-bukti digital untuk memastikan siapa pelaku utama yang menyebarkan rekaman dari area privat Inara ke ranah publik.
Latar Belakang Konflik
Laporan Inara ini merupakan respons atas tindakan Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, yang menjadikan rekaman CCTV tersebut sebagai bukti utama dalam laporan dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya. Inara menilai pengambilan dan penggunaan video dari dalam rumahnya tersebut dilakukan secara ilegal dan melanggar privasi.
Sementara itu, Insanul Fahmi memberikan pengakuan mengejutkan terkait video yang menjadi sengketa tersebut. Ia membenarkan bahwa rekaman itu diambil di rumah Inara, namun ia mengklaim bahwa dirinya dan Inara telah menikah siri sejak Agustus 2025, sehingga membantah tuduhan perzinaan yang dilayangkan istrinya.





