Hukum Makan Ikan Hiu dan Paus dalam Islam

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Hukum makan hiu

JURALZONE.ID – Pertanyaan mengenai hukum mengonsumsi daging ikan hiu dan paus dalam ajaran Islam akhirnya terjawab. Hal ini banyak dicari ketika ada kasus keracunan makan bergizi gratis akibat makan daging Hiu. Berdasarkan kesepakatan para ulama (fuqaha), daging kedua hewan laut berukuran besar tersebut hukumnya halal untuk dimakan, bahkan termasuk bangkainya sekalipun. Namun, kehalalan ini disertai dengan syarat penting yang berkaitan dengan hukum negara dan konservasi.

Dalil dari Hadis Nabi

Dilansir dari NU.or.id, Dasar kehalalan mengonsumsi semua jenis hewan laut, termasuk hiu dan paus, merujuk pada hadis umum yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi, di mana Rasulullah SAW bersabda tentang laut:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

Artinya: “Laut adalah suci menyucikan airnya. Halal bangkai binatangnya.”

Selain itu, dilansir dari laman NU Lampung, terdapat dalil khusus yang menguatkan kehalalan daging paus. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Jabir bin Abdillah, diceritakan para sahabat yang kelaparan dalam sebuah perjalanan menemukan seekor paus raksasa yang sudah mati (disebut Al-Anbar). Mereka memakannya selama setengah bulan. Ketika peristiwa itu dilaporkan kepada Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda:

“Makanlah, itu adalah rezeki yang telah Allah berikan. Jika masih tersisa, berilah kami.”

Nabi kemudian turut memakan sisa daging yang dibawakan oleh para sahabat. Kisah ini menjadi justifikasi kuat bahwa daging paus halal untuk dikonsumsi.

Syarat Kepatuhan pada Hukum Konservasi

Meskipun secara zatnya halal, para ulama memberikan catatan penting. Jika terdapat peraturan dari pemerintah nasional maupun internasional yang melarang perburuan hiu dan paus untuk melindungi populasinya, maka umat Islam wajib mematuhi hukum tersebut.

Aturan ini dibuat untuk kemaslahatan bersama (maslahat), yaitu menjaga keseimbangan ekosistem laut. Menentang hukum sah yang bertujuan untuk kebaikan bersama dapat dianggap sebagai perbuatan dosa. Namun, hukum ini menjadi berbeda apabila hewan-hewan tersebut ditemukan mati dengan sendirinya tanpa melalui proses perburuan, sejalan dengan kisah dalam hadis.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini