JURNALZONE.ID – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemunculan situs web palsu yang mengatasnamakan layanan pengecekan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Situs tiruan ini dilaporkan muncul di hasil pencarian daring dengan kata kunci “cek bansos kemensos” dan berpotensi tinggi digunakan untuk mencuri data pribadi (phishing).
Untuk menjamin keamanan data, Kemensos menegaskan bahwa satu-satunya laman resmi yang aman digunakan untuk pengecekan status penerima manfaat adalah https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Warga diminta untuk tidak memasukkan data pribadi di situs lain selain alamat tersebut. Begini cara bedain mana website asli dan palsu (tiruan).

Cara Cek Bansos di Situs Resmi Kemensos
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025, berikut adalah panduan pengecekan melalui situs web resmi:
- Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isi kolom data wilayah Anda, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa.
- Masukkan Nama Penerima Manfaat secara lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.
- Ketik ulang 4 huruf kode verifikasi yang muncul di dalam kotak.
- Klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan secara otomatis menampilkan data jika nama Anda terdaftar sebagai penerima manfaat. Jika tidak, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Panduan Cek Melalui Aplikasi Resmi
Selain melalui situs web, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos.
- Pilih “Buat Akun Baru” jika Anda belum pernah mendaftar.
- Lengkapi data diri seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, dan alamat email.
- Unggah swafoto bersama KTP dan foto KTP Anda untuk verifikasi.
- Setelah akun berhasil dibuat dan diverifikasi, masuk (login) ke aplikasi.
- Status penerimaan bansos akan muncul di menu “Profil”.
- Opsi Pengecekan Offline
Bagi masyarakat yang mengalami kendala akses internet, pengecekan juga bisa dilakukan secara luring (offline) dengan datang langsung ke kantor pos atau kantor pemerintah daerah setempat (kantor desa/kelurahan). Cukup siapkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen verifikasi.





