Hasil Tuntutan 17+8, Penghasilan Anggota DPR Kini Rp65,5 Juta

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Gaji DPR 65 juta per bulan

JURNALZONE.ID – Total pendapatan bersih (take home pay) yang diterima oleh setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) setiap bulannya mencapai Rp 65,5 juta. Rincian penghasilan ini mengemuka di tengah keputusan pimpinan DPR untuk memangkas sejumlah fasilitas sebagai imbas dari demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus lalu.

Keputusan pemangkasan fasilitas ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/9/2025). Salah satu tunjangan yang dihapus sepenuhnya adalah tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta, yang efektif dihentikan sejak 31 Agustus 2025.

“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” tegas Dasco.

Selain itu, pimpinan dewan juga akan mengevaluasi dan memotong beberapa fasilitas lain untuk para legislator.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan listrik dan biaya jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” jelasnya.

Adapun angka penghasilan Rp 65,5 juta per bulan merupakan total pendapatan bersih setelah dipotong pajak. Angka ini didasarkan pada surat keputusan rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi pada Kamis (4/9).

Pendapatan tersebut terdiri dari berbagai komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, serta sejumlah tunjangan konstitusional lainnya. Berikut rinciannya.

Hak Keuangan Anggota DPR RI
Hak Keuangan Anggota DPR RI

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini