Hasil TKA SMA/SMK 2025 Diumumkan 23 Desember

Hasil TKA SMASMK 2025

JURNALZONE.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI dijadwalkan akan merilis hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 pada Selasa, 23 Desember 2025. Pengumuman ini ditujukan bagi para siswa SMA/SMK yang telah mengikuti asesmen standar nasional tersebut untuk melihat capaian akademik mereka.

Selain skor nilai, pihak kementerian juga memberikan kepastian mengenai jadwal distribusi sertifikat resmi bagi para peserta. Langkah ini merupakan bentuk transparansi pemerintah dalam mengelola data evaluasi pendidikan di tingkat nasional.

Jadwal Pengumuman dan Sertifikasi

Berdasarkan pernyataan resmi instansi, proses pengumuman dilakukan secara bertahap dalam dua periode waktu yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk memastikan validitas data sebelum dokumen resmi diterbitkan kepada murid.

“Hasil TKA diperkirakan akan diumumkan tanggal 23 Desember 2025, sedangkan Sertifikat Hasil TKA diperkirakan rilis pada Januari 2026,” tulis akun resmi @Kemendikdasmen dalam keterangannya, Senin (22/12).

Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa peserta dapat mengetahui peringkat dan nilai mereka esok hari, namun dokumen sertifikat digital baru bisa diakses pada awal tahun depan. Masyarakat juga diarahkan untuk memantau informasi lebih lanjut melalui laman ult.kemendikdasmen.go.id.

Mengenal Mekanisme dan Fungsi TKA

TKA merupakan asesmen standar nasional yang dirancang khusus untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Penting untuk diketahui bahwa TKA bersifat tidak wajib, sehingga murid memiliki kebebasan penuh untuk mengikutinya tanpa paksaan.

Pemerintah juga memastikan bahwa penyelenggaraan asesmen ini dilakukan tanpa pungutan biaya. Seluruh proses dibiayai oleh negara atau pemerintah daerah guna menjamin setiap murid memiliki akses yang setara tanpa terkendala masalah ekonomi.

Status TKA dalam Penilaian Pendidikan

Secara substansi, TKA dimaksudkan untuk melengkapi sistem penilaian yang saat ini sudah berjalan di sekolah, bukan untuk menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan. Hasil dari tes ini juga dipastikan tidak menentukan status kelulusan peserta didik.

Sesuai regulasi, wewenang untuk menentukan kelulusan murid tetap berada sepenuhnya di tangan satuan pendidikan masing-masing. Kehadiran TKA lebih difungsikan sebagai penyedia data akademik tambahan yang valid bagi murid yang merasa siap dan membutuhkannya.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini