JURNALZONE.ID – Masyarakat yang bertanya-tanya mengenai status hari libur pada perayaan Diwali atau Dipawali kini mendapatkan kepastian. Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa Hari Diwali, yang puncaknya jatuh pada 21 Oktober 2025, tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menjadi pedoman resmi penetapan tanggal merah di seluruh negeri.
Dasar Hukum dan Status Resmi
Penetapan hari libur nasional di Indonesia diatur secara resmi melalui SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam SKB untuk tahun 2025, tanggal 20 dan 21 Oktober tidak termasuk dalam daftar hari libur.
Dengan demikian, seluruh kegiatan perkantoran, instansi pemerintah, layanan publik, dan aktivitas sekolah tetap berjalan seperti biasa pada tanggal tersebut.
Perayaan Tetap Berjalan Khidmat
Meskipun bukan merupakan hari libur resmi, umat Hindu di berbagai daerah di Indonesia tetap merayakan festival cahaya ini dengan penuh khidmat. Dilansir dari berbagai sumber, komunitas Hindu di Bali, Medan, dan kota besar lainnya tetap menjalankan tradisi Diwali.
Mereka biasanya melakukan ritual doa di pura, saling berbagi makanan manis, dan menyalakan diya atau lampu minyak sebagai simbol kemenangan kebaikan (terang) atas kejahatan (kegelapan).
Berbeda dengan Kebijakan Negara Lain
Kebijakan Indonesia ini berbeda dengan sejumlah negara lain yang menjadikan Diwali sebagai hari libur publik. Negara dengan populasi Hindu yang signifikan seperti India, Singapura, Malaysia, dan Nepal menetapkan Diwali sebagai hari libur nasional.
Di negara-negara tersebut, perayaan ini menjadi sebuah festival besar yang tidak hanya diikuti oleh umat Hindu tetapi juga menjadi bagian dari atraksi budaya nasional.





