Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan pada perdagangan Rabu (11/2/2026) pagi, yang turut menyeret turun nilai buyback atau harga pembelian kembali.
Nilai jual emas untuk ukuran 1 gram kini berada di posisi Rp2.947.000. Angka tersebut menunjukkan koreksi sebesar Rp7.000 jika dibandingkan dengan harga sebelumnya yang bertengger di level Rp2.954.000 per gram.
Selaras dengan penurunan tersebut, harga buyback emas Antam juga melandai ke angka Rp2.741.000 per gram. Perlu dicatat bahwa harga ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan dinamika kondisi pasar global maupun domestik.
Aturan Pajak dan Regulasi PMK No. 34/PMK.10/2017
Setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, tunduk pada ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku mengikat untuk semua gramasi emas, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram.
Berdasarkan regulasi tersebut, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Potongan Pajak pada Transaksi Buyback
Untuk transaksi buyback dengan nilai nominal di atas Rp10 juta, pemerintah memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Potongan tersebut sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik non-NPWP, yang langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Antam per Rabu (11/2/2026):
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.523.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.947.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.834.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.726.000
- Harga emas 5 gram: Rp14.510.000
- Harga emas 10 gram: Rp28.965.000
- Harga emas 25 gram: Rp72.287.000
- Harga emas 50 gram: Rp144.495.000
- Harga emas 100 gram: Rp288.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp722.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.443.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.887.600.000
Penutup: Penurunan harga ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk melakukan diversifikasi aset. Namun, tetap perhatikan aspek legalitas dan komponen pajak yang berlaku agar nilai investasi Anda tetap optimal dalam jangka panjang.