JURNALZONE.ID – Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan pada perdagangan hari Minggu (14/9/2025). Dilansir dari situs resmi Logam Mulia, harga satu gram emas Antam tetap berada di level Rp2.095.000. Stabilitas harga ini mengikuti kondisi pada hari sebelumnya, Sabtu (13/9/2025), di mana tidak terjadi pergerakan harga jual maupun beli.
Nilai beli kembali atau buyback emas Antam juga dilaporkan stagnan, bertahan di angka Rp1.942.000 per gram. Harga emas batangan ini bervariasi tergantung pada beratnya. Untuk kepingan lima gram, harga dipatok sebesar Rp10,25 juta, sementara untuk berat 10 gram berada di angka Rp20,44 juta. Adapun untuk ukuran yang lebih besar seperti 25 gram dan 50 gram, masing-masing dihargai Rp50,98 juta dan Rp101,89 juta.
Bagi para investor, penting untuk memperhatikan aspek perpajakan dalam transaksi emas. Setiap pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai melebihi Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi yang memiliki NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu, emas masih dianggap sebagai salah satu aset safe haven yang dapat melindungi nilai kekayaan dalam jangka panjang.





