JURNALZONE.ID – Harga jual kembali (buyback) emas batangan 24 karat dari PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mencatatkan kenaikan luar biasa pada perdagangan Kamis, 29 Januari 2026. Berdasarkan pantauan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pukul 09.17 WIB, harga buyback emas antam hari ini meroket Rp135.000 per gram dibandingkan harga sore hari sebelumnya.
Posisi harga buyback emas Antam saat ini dipatok sebesar Rp2.989.000 per gram, yang sekaligus menjadi angka tertinggi dalam sepekan terakhir. Jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu pada 22 Januari 2026, nilai ini tercatat lebih tinggi Rp354.000 per gram dari harga saat itu yang berada di level Rp2.635.000 per gram.
Tren kenaikan tajam ini sebenarnya sudah terlihat sejak perdagangan kemarin. Pada hari Rabu, harga buyback tercatat melejit Rp50.000 pada pagi hari dan kembali naik Rp55.000 pada sore hari hingga menyentuh level Rp2.854.000 per gram.
Dalam kurun waktu sepekan terakhir, harga jual kembali emas Antam menyentuh titik terendahnya pada perdagangan pagi tanggal 22 Januari 2026 di level Rp2.635.000 per gram. Sebaliknya, rekor harga tertinggi untuk periode mingguan ini resmi tercatat pada perdagangan hari ini.
Mengenai aspek perpajakan, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5% sesuai dengan peraturan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Pajak tersebut akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan yang dilakukan oleh pemilik emas.
Terkait kelengkapan dokumen identitas, peraturan kini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah.
Regulasi ini mencakup ketentuan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam setiap aktivitas pelaporan pajak.