Lantai bursa komoditas emas batangan dalam negeri mengalami guncangan hebat pada akhir pekan ini. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) mencatatkan koreksi harga jual kembali (buyback) yang sangat signifikan pada perdagangan Jumat, 06/02/2026.
Data resmi yang terpantau pada pukul 08.53 WIB menunjukkan harga buyback emas Antam dipatok di level Rp2.571.000 per gram. Angka ini mencerminkan penurunan tajam sebesar Rp149.000 per gram jika dibandingkan dengan posisi perdagangan hari sebelumnya.
Kondisi ini menjadi titik nadir baru bagi para pemegang emas yang berencana melakukan likuidasi dalam waktu dekat. Pasalnya, koreksi hari ini menambah beban akumulasi penurunan nilai emas selama sepekan terakhir yang mencapai angka Rp368.000 per gram.
Analisis Harga Emas Dalam Sepekan
Tren pelemahan ini sebenarnya sudah mulai terbaca sejak memasuki awal bulan Februari. Pada Jumat, 30/01/2026, harga buyback emas Antam masih bertengger di posisi tertinggi bulan ini yakni Rp2.939.000 per gram.
Memasuki periode transisi bulan, harga mulai melandai secara perlahan hingga sempat tertahan di angka Rp2.720.000 per gram pada (5/2). Kejatuhan yang terjadi pada pagi ini (6/2) secara otomatis menempatkan harga buyback pada level terendahnya dalam kurun waktu tujuh hari terakhir.
Investor yang melakukan pembelian di harga puncak akhir Januari kini dihadapkan pada realitas pasar yang terkoreksi cukup dalam. Dinamika ini memperlihatkan betapa tingginya volatilitas instrumen aset aman (safe haven) di tengah ketidakpastian proyeksi ekonomi global tahun 2026.
Mekanisme Pajak dan Integrasi NIK dalam Transaksi Buyback
Selain memperhatikan harga pasar, pemilik emas wajib memahami variabel biaya lain yang muncul saat melakukan transaksi di butik Logam Mulia. Berdasarkan regulasi yang tertera pada PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh 22.
Besaran potongan pajak tersebut dipatok sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP yang akan langsung dipotong dari total nilai transaksi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan pajak pada sektor aset berharga yang likuid.
Keselarasan administrasi kini semakin ketat seiring implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Aturan tersebut menetapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi individu.
Integrasi data ini memudahkan proses pemotongan pajak secara otomatis tanpa memerlukan dokumen tambahan yang rumit. Warga yang hendak menjual kembali emasnya cukup memastikan data kependudukan mereka valid untuk memperlancar verifikasi administrasi di sistem Antam.
Analisis Dampak: Strategi Likuiditas bagi Investor
Penurunan harga yang mencapai Rp149.000 dalam sehari tentu memicu kekhawatiran terkait nilai simpanan jangka pendek. Bagi investor retail, situasi ini menuntut kejelian dalam menentukan waktu jual agar tidak terjebak dalam kerugian selisih harga (spread) yang terlalu lebar.
Para pemilik emas batangan disarankan untuk kembali meninjau tujuan investasi awal sebelum terburu-buru melakukan aksi jual di tengah tren penurunan. Emas secara historis memang didesain untuk lindung nilai jangka panjang, sehingga fluktuasi harian seperti yang terjadi hari ini merupakan risiko yang harus dimitigasi sejak awal.
Perlu diingat bahwa selisih antara harga beli (gold price) dan harga jual kembali (buyback price) seringkali cukup lebar saat volatilitas pasar tinggi. Memantau pergerakan harga secara berkala melalui laman resmi logammulia.com menjadi langkah preventif yang bijak sebelum mendatangi gerai fisik.