Hanya 3 Posisi Ini, SPPG yang Diangkat PPPK

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

SPPG MBG yang Diangkat Jadi PPPK

Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya buka suara meluruskan simpang siur informasi mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan bahwa status ASN tersebut tidak berlaku untuk seluruh petugas atau relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Klarifikasi ini disampaikan Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, di Jakarta pada Selasa (13/1). Pernyataan ini sekaligus menepis penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Perpres Nomor 115 yang sempat membuat heboh karena dianggap menjanjikan status PPPK bagi semua yang terlibat.

Kriteria Jabatan Inti

Nanik menjelaskan bahwa aturan pengangkatan PPPK hanya menyasar posisi strategis tertentu, bukan personel operasional harian secara umum. Ia merinci hanya ada tiga jabatan utama yang masuk dalam skema kepegawaian tersebut.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik.

Penjelasan Nanik ini memberikan batasan tegas mengenai struktur organisasi SPPG. Hal ini dilakukan agar masyarakat, terutama para pelamar dan relawan, tidak memiliki ekspektasi yang salah mengenai jenjang karier di dalam program nasional tersebut.

Nasib Status Relawan

Terkait posisi relawan yang selama ini menjadi ujung tombak di lapangan, BGN memastikan status mereka tetap bersifat partisipatif atau non-ASN. Kebijakan ini dinilai sesuai dengan desain awal program yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tutup Nanik.

Dengan demikian, para relawan dipastikan tetap bekerja dalam koridor pengabdian sosial tanpa ikatan status kepegawaian pemerintah, meskipun peran mereka diakui sangat vital bagi kelancaran distribusi gizi.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini