Seorang pengacara asal Indianapolis, Amerika Serikat, yang bernama Mark Zuckerberg, melayangkan gugatan hukum terhadap Meta Platforms Inc. Langkah ini diambil setelah akun Facebook miliknya berulang kali diblokir karena platform tersebut menuduhnya meniru identitas CEO Meta, yang kebetulan memiliki nama yang sama.
Dilansir dari WTHR, Senin (8/9), pengacara tersebut mengaku telah mengalami masalah ini selama delapan tahun terakhir. Dalam periode tersebut, total empat akun pribadi dan lima akun bisnisnya telah ditutup oleh Facebook dengan alasan peniruan identitas selebritas, padahal ia menggunakan namanya sendiri yang sah secara hukum.
Zuckerberg merasa tidak punya pilihan lain selain menempuh jalur hukum untuk menghentikan masalah yang merugikannya ini. Ia menegaskan tidak ingin berselisih dengan raksasa teknologi tersebut namun merasa buntu.
“Saya punya hal lebih baik daripada menuntut Facebook. Mereka memiliki lebih banyak uang, pengacara dan sumber daya. Saya tidak suka berkelahi dengan mereka, namun tidak tahu cara lain menghentikannya,” ujarnya.
Sebelum menggugat, ia telah mencoba mengikuti proses banding yang disediakan Meta setiap kali akunnya ditangguhkan. Namun, usahanya sia-sia. Salah satu bandingnya tidak mendapat jawaban selama empat bulan, sementara banding lainnya butuh lebih dari enam bulan hingga akunnya dipulihkan untuk sementara waktu.
“Mengaku sebagai salah satu perusahaan teknologi terpemuka di dunia dan tidak dapat berhenti melakukannya? Sepertinya mereka tidak bisa menjalankan proses banding mereka? Saya pikir mereka punya masalah,” ucap Zuckerberg.
Pemblokiran akun ini berdampak buruk pada praktik hukumnya, menyebabkan ia kehilangan komunikasi dengan klien dan kerugian ribuan dolar untuk biaya iklan. Melalui tuntutannya, ia berharap Meta dapat memulihkan akunnya secara permanen.




