JURNALZONE.ID – Banyak yang sedang mencari berapa gaji PPPK paruh waktu sebab sedang banyak dibuka di berbagai daerah. Pemerintah secara resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 ini menjadi solusi bagi ribuan tenaga honorer, khususnya lulusan SMA/sederajat, untuk mendapatkan kepastian status, gaji resmi, dan tunjangan dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
Durasi Kerja
Skema baru ini menawarkan fleksibilitas waktu kerja yang signifikan, di mana pegawai hanya perlu bekerja selama 4 jam per hari, separuh dari jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.
Skema Upah atau Gaji
Meskipun jam kerja lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan anak, serta jaminan sosial lengkap seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Untuk lulusan SMA yang diangkat, mereka akan masuk dalam Golongan V.
Berdasarkan aturan, gaji pokok untuk skema penuh waktu berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900, tergantung masa kerja golongan (MKG). Dengan skema paruh waktu, gaji yang diterima diperkirakan setengah dari nominal tersebut, yakni mulai dari sekitar Rp1.255.000 hingga Rp2.094.000 per bulan.
Penting untuk dicatat, pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian gaji di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tinggi. Di wilayah seperti DKI Jakarta, misalnya, pendapatan PPPK Paruh Waktu dapat disesuaikan agar tidak lebih rendah dari standar UMP yang berlaku, sehingga memberikan jaring pengaman ekonomi yang lebih baik bagi para pegawai.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Dapatkan informasi terbaru seputar rekrutmen ASN dan kebijakan kepegawaian lainnya hanya di Jurnalzone.id.




