JURNALZONE.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung secara resmi menetapkan penceramah Ustaz Evie Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penetapan status hukum ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Kompol Anton, kepada awak media pada Jumat, 5 Desember 2025.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari anak kandung sang ustaz terkait dugaan kekerasan fisik.
Penetapan Empat Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, polisi tidak hanya menetapkan Evie Effendi seorang diri sebagai tersangka. Penyidik menemukan keterlibatan pihak lain yang masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan sang penceramah dalam peristiwa tersebut.
Mengenai penetapan ini, Kompol Anton memberikan keterangan resminya:
“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Evie) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan.”
Dari pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa total terdapat empat orang yang kini menyandang status tersangka. Meski demikian, pihak kepolisian belum bersedia merinci identitas tiga tersangka lainnya selain Evie Effendi demi kepentingan penyidikan yang masih berjalan.
Jadwal Pemeriksaan Pekan Depan
Tindak lanjut dari penetapan tersangka ini, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evie Effendi dan tersangka lainnya pada pekan depan. Surat panggilan resmi telah dilayangkan untuk meminta kehadiran mereka di kantor kepolisian guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Terkait agenda pemanggilan tersebut, Anton menjelaskan:
“Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung. Kami jadwalkan dari hari Selasa dan hari Rabu, nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak kita lihat.”
Penjelasan ini mengindikasikan bahwa polisi telah menyiapkan waktu antara hari Selasa atau Rabu untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Polisi juga menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk mekanisme pemanggilan kedua jika tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan seorang remaja berinisial NAT (19), yang merupakan anak kandung Evie Effendi, pada bulan Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor register LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT. Dugaan kekerasan fisik ini dipicu oleh permasalahan nafkah dan biaya pendidikan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang menyimpulkan adanya unsur pidana.





