Elon Musk Ancam Gugat Apple Atas Dugaan Praktik Antimonopoli App Store

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Elon Musk menuduh Apple melanggar undang-undang antimonopoli di App Store

Jurnalzone.id – Miliarder dan pengusaha teknologi, Elon Musk, mengumumkan bahwa startup kecerdasan buatan (AI) miliknya, xAI, akan mengambil tindakan hukum terhadap Apple. Melalui platform media sosial X pada Selasa (12/8/2025), Musk menuduh raksasa teknologi itu melakukan pelanggaran antimonopoli dengan mengatur peringkat aplikasi di App Store untuk menguntungkan OpenAI.

Tuduhan Pelanggaran Antitrust

Dalam unggahan yang menarik perhatian luas, Elon Musk secara terbuka menuduh Apple menciptakan lingkungan persaingan yang tidak adil. Menurutnya, kebijakan tersebut secara sistematis menghalangi aplikasi AI lain untuk mencapai posisi teratas.

“Apple berperilaku dengan cara yang membuat perusahaan AI mana pun selain OpenAI tidak mungkin mencapai #1 di App Store, yang merupakan pelanggaran antimonopoli yang tegas,” tulis Musk.

Ia pun menegaskan niatnya untuk menantang praktik tersebut melalui jalur hukum. “xAI akan mengambil tindakan hukum segera,” tambahnya. Hingga berita ini diturunkan, Musk belum menyertakan bukti spesifik untuk mendukung klaimnya, sementara pihak Apple, OpenAI, maupun xAI belum memberikan tanggapan resmi.

Baca juga: Elon Musk Ancam Gugat Apple, Sam Altman Singgung Manipulasi di X

Posisi di Tengah Persaingan Ketat

Tuduhan Musk muncul di tengah dominasi ChatGPT milik OpenAI, yang saat ini menempati posisi teratas dalam kategori “Top Free Apps” untuk iPhone di Amerika Serikat. Sebagai perbandingan, Grok, chatbot AI buatan xAI, berada di peringkat kelima, sementara Gemini dari Google berada di posisi ke-57. Data dari Sensor Tower juga mengonfirmasi kepemimpinan ChatGPT di Google Play Store.

Kondisi ini diperkuat oleh fakta bahwa Apple memiliki kemitraan strategis dengan OpenAI untuk mengintegrasikan fungsionalitas ChatGPT ke dalam sistem operasi iPhone, iPad, dan Mac. Musk juga menuding Apple bersikap bias dalam mempromosikan aplikasi.

“Hey @Apple App Store, kenapa kalian menolak memasukkan X atau Grok ke bagian ‘Must Have’ ketika X adalah aplikasi berita nomor satu di dunia dan Grok berada di posisi kelima di semua kategori? Apakah kalian bermain politik?” tulis Musk dalam unggahan lainnya.

Sorotan Regulasi Global

Langkah yang diambil Musk ini sejalan dengan meningkatnya pengawasan dari regulator dan pesaing terhadap kendali Apple atas App Store. Sebelumnya, pada April lalu, seorang hakim di AS memutuskan bahwa Apple telah melanggar perintah pengadilan yang mengharuskannya membuka persaingan lebih luas di App Store dalam kasus yang diajukan oleh Epic Games.

Di bulan yang sama, otoritas antimonopoli Uni Eropa juga menjatuhkan denda sebesar €500 juta kepada Apple. Perusahaan itu dinilai melanggar aturan Digital Markets Act karena menghalangi pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna ke penawaran yang lebih murah di luar App Store.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini