Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara aklamasi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) melalui hak angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna darurat yang digelar di Gedung DPRD Pati pada Rabu (13/8/2025), menyusul desakan publik dan akumulasi kekecewaan terhadap berbagai kebijakan bupati yang dianggap kontroversial.
Alasan Utama Pengguliran Hak Angket
Sejumlah fraksi di DPRD Pati membeberkan alasan di balik usulan pemakzulan ini. Dilansir dari detikJateng, polemik kebijakan menjadi pemicu utama. Ketua Fraksi PKS, Narso, menyebut beberapa pemicu utama. “Pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025,” kata Narso.
Hal senada diungkapkan oleh anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, yang menilai Bupati Pati telah melanggar sumpah janji jabatan dan kebijakannya telah menimbulkan kegaduhan. Dari Fraksi PKB, Mahdun menyoroti kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang meski telah dibatalkan, proses penetapannya sempat menciptakan keresahan luas di masyarakat. Menurutnya, hal ini menunjukkan bupati tidak berpihak kepada rakyat.
Sementara itu, Yeti dari Fraksi Gerindra menekankan pentingnya hak angket untuk memastikan transparansi pemerintah daerah demi terciptanya kondisi yang kondusif di Pati Bumi Mina Tani.
Kronologi Rapat Paripurna Darurat
Keputusan pembentukan pansus ini diambil melalui sidang paripurna yang terkesan mendadak. Dilaporkan bahwa undangan rapat baru disebarkan pada hari yang sama, 13 Agustus 2025, setelah sebelumnya perwakilan massa berhasil menduduki gedung dewan. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, secara resmi mengetok palu persetujuan penggunaan hak angket.
“Rapat paripurna mengenai tentang kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati,” jelas Ali Badrudin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan seluruh fraksi, termasuk partai pengusung Sudewo, Gerindra, serta PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar, menyetujui langkah ini, yang disambut riuh oleh para hadirin di ruang sidang.
Tanggapan Akademisi
Langkah cepat dan bulat DPRD Pati ini turut menjadi sorotan dari akademisi sekaligus pegiat media sosial, Ilham Wahyu Saputra. Ia mempertanyakan motif di balik keputusan tersebut. “DPRD pati lakukan rapat darurat paripurna dan sepakati hak angket dan pansus pemakzulan bupati pati sudewo ‘gimik atau memang karena keadaan’. Kebijakan kenaikan pajak 250 % adalah kebodohan,” ujarnya.
Dari pernyataannya, ditegaskan bahwa kebijakan kenaikan pajak yang signifikan menjadi salah satu kesalahan fatal dari pemerintah kabupaten.