JURNALZONE.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI. Keputusan tegas ini diumumkan melalui siaran pers resmi di Jakarta, Minggu (31/8/2025), dan akan berlaku efektif mulai Senin, 1 September 2025.
Dalam siaran pers tersebut, DPP PAN menyatakan keputusan diambil setelah mencermati dinamika dan perkembangan situasi terkini yang meresahkan masyarakat. “DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.
Langkah ini merupakan buntut dari kontroversi sorotan tajam publik terhadap aksi Eko Patrio dan Uya Kuya yang berjoget di Gedung DPR RI setelah pengumuman kenaikan gaji anggota dewan. Sehari sebelumnya, pada Sabtu (30/8/2025), keduanya telah menyampaikan permohonan maaf secara terpisah kepada masyarakat Indonesia melalui akun media sosial masing-masing atas tindakan yang menimbulkan kegaduhan tersebut.
“Dengan penuh kerendahan hati, saya Eko Patrio, menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat perbuatan yang saya lakukan,” ucap Eko dalam videonya. Hal senada disampaikan Uya Kuya yang memohon maaf secara tulus atas apa yang telah terjadi.
PAN juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada pemerintah. Untuk analisis lebih dalam mengenai keputusan partai politik dan dampaknya terhadap legislatif, ikuti terus perkembangannya di Jurnalzone.id.





