Jurnalzone.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan Direktur Pengembangan Usaha (PU) Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial HU sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang pada tahun 2019. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, menyatakan pihak universitas menghormati proses hukum yang berjalan.
Dilansir dari situs resmi ugm.ac.id pada Jumat (15/8), I Made Andi Arsana menegaskan bahwa UGM mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus yang juga melibatkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG, ini.
“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan,” kata I Made Andi Arsana pada Rabu (13/8) di Kampus UGM. Pihaknya juga menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan Kejaksaan guna menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.
Menurut Andi, peristiwa ini menjadi momentum bagi UGM untuk terus melakukan perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya hilirisasi dan pengembangan industri teh serta cokelat. UGM, lanjutnya, tetap berkomitmen meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.
“Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” pungkasnya. Dari pernyataan tersebut, dijelaskan bahwa evaluasi internal akan menjadi fokus utama UGM ke depan untuk mencegah kejadian serupa terulang.