Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Februari 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Februari 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan regulasi payung melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk mengatur tata kelola hari libur nasional dan cuti bersama periode Februari 2026.

Kebijakan ini merupakan hasil sinkronisasi antara Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Langkah strategis ini diambil guna memberikan panduan bagi publik dalam menyusun agenda sosial maupun keagamaan. Selain itu, penetapan ini menjadi instrumen pemerintah dalam memacu akselerasi sektor pariwisata domestik, terutama saat momentum libur panjang (long weekend).

Kalender Tanggal Merah Februari 2026

Berdasarkan dokumen resmi tersebut, terdapat dua peristiwa besar yang menjadi landasan hari libur nasional pada bulan kedua tahun 2026, yakni:

  • Jumat, 13 Februari 2026: Hari Libur Nasional Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
  • Selasa, 17 Februari 2026: Hari Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Keberadaan libur Isra Mi’raj pada hari Jumat secara otomatis memberikan kesempatan bagi para pekerja dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menikmati masa istirahat akhir pekan yang lebih panjang.

Skema Cuti Bersama dan Estafet Libur Panjang

Untuk melengkapi perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pemerintah juga telah memplot jadwal cuti bersama sebagai berikut:

  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Integrasi cuti bersama pada hari Senin yang menjepit di antara hari Minggu dan hari Selasa (libur nasional) menciptakan rangkaian masa libur selama empat hari berturut-turut. Kondisi ini memicu lonjakan aktivitas reservasi transportasi dan akomodasi sejak Januari 2026, karena regulasi ini berhasil mengeliminasi fenomena “hari terjepit”.

Dampak Sektor Makro dan Ketentuan Regulasi

Secara ekonomi, pemerintah memproyeksikan bahwa setiap periode libur panjang di kuartal pertama memberikan kontribusi hingga 15% terhadap pertumbuhan omzet pelaku UMKM kuliner.

Di sisi lain, tingkat okupansi hotel di pusat wisata seperti Bali, Yogyakarta, dan Malang diprediksi akan menembus angka 85% pada pertengahan bulan tersebut.

Secara legalitas, terdapat perbedaan teknis dalam implementasi cuti bersama:

  1. Instansi Pemerintah: Cuti bersama bersifat wajib bagi ASN dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka.
  2. Sektor Swasta: Pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan, tergantung kesepakatan antara manajemen dan pekerja, serta memotong hak cuti tahunan pegawai sesuai Surat Edaran Menaker.

Tidakan Preventif Saat Perjalanan dan Produktivitas

Otoritas terkait kini tengah memetakan area rawan kemacetan mengingat adanya konsentrasi massa di destinasi populer. Publik diingatkan bahwa harga tiket moda transportasi umum biasanya mengalami kenaikan signifikan sekitar 30 hari sebelum hari pelaksanaan libur.

Guna menjaga performa kerja, masyarakat disarankan untuk menuntaskan seluruh kewajiban profesional sebelum Kamis, 12 Februari 2026. Selain itu, mengingat Februari 2026 masih dalam siklus musim penghujan, wisatawan diharapkan selalu memantau informasi terkini dari BMKG demi keamanan selama perjalanan.

Mau berita terbaru? Ikuti Jurnalzone.id di Google News Sekarang!