JURNALZONE.ID – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk terpantau mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Selasa (25/11/2025). Mengutip data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam kini dibanderol Rp2.380.000 per gram, atau naik sebesar Rp40.000 jika dibandingkan dengan posisi perdagangan sebelumnya yang berada di level Rp2.340.000 per gram.
Tren penguatan ini juga diikuti oleh kenaikan harga jual kembali atau buyback. Bagi pemilik emas yang ingin mencairkan asetnya, harga buyback kini menyentuh angka Rp2.241.000 per gram. Kenaikan ini memberikan angin segar bagi para investor yang telah mengoleksi logam mulia tersebut sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Rincian Harga Emas Berbagai Ukuran
PT Antam Tbk menyediakan emas batangan dalam berbagai varian berat, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram. Pergerakan harga dasar emas 24 karat untuk hari ini tercatat sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.240.000
- 1 gram: Rp2.380.000
- 2 gram: Rp4.700.000
- 3 gram: Rp7.025.000
- 5 gram: Rp11.675.000
- 10 gram: Rp23.295.000
- 25 gram: Rp58.112.000
- 50 gram: Rp116.145.000
- 100 gram: Rp232.212.000
- 250 gram: Rp580.265.000
- 500 gram: Rp1.160.320.000
- 1.000 gram: Rp2.320.600.000
Ketentuan Pajak PPh 22
Calon pembeli maupun penjual emas perlu memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
“Sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak berupa PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP,” bunyi aturan yang tercantum dalam laman Logam Mulia.
Dari ketentuan tersebut, ditegaskan bahwa kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempengaruhi besaran potongan pajak saat pembelian.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10 juta, juga dikenakan PPh 22. Tarif yang berlaku adalah 1,5 persen bagi nasabah yang memiliki NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai uang yang diterima nasabah saat melakukan transaksi buyback.




