Catat Jadwal SIM Keliling Solo Januari 2026 Lengkap dengan Syarat Dokumennya

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Jadwal SIM Keliling

JURNALZONE.ID – Bagi warga Solo dan sekitarnya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan Anda. Memasuki pertengahan bulan ini, Satlantas Polresta Surakarta telah merilis jadwal operasional pelayanan perpanjangan SIM yang tersebar di beberapa titik strategis kota.

Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa aktif dokumen berkendara tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas induk. Namun, perlu diingat bahwa fasilitas ini memiliki jadwal dan lokasi yang berpindah-pindah setiap harinya agar lebih mudah dijangkau oleh warga.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Solo Januari 2026

Berdasarkan informasi terbaru untuk bulan Januari 2026, layanan mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Mengingat waktu operasional yang cukup singkat, masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.

Berikut adalah rincian lokasi pelayanan berdasarkan hari:

  • Senin (Tanggal 5, 12, 19, 26): Berlokasi di GOR Manahan Solo.
  • Selasa (Tanggal 6, 13, 20, 27): Masih berlokasi di GOR Manahan Solo.
  • Rabu (Tanggal 7, 14, 21, 28): Bergeser ke Depan Solo Square.
  • Kamis (Tanggal 8, 15, 22, 29): Berlokasi di Universitas Sebelas Maret (UNS), tepatnya di Halaman SPMB.
  • Jumat (Tanggal 2, 9, 16, 23, 30): Hadir di Depan Solo Grand Mall.
  • Sabtu (Tanggal 3, 10, 17, 24, 31): Berlokasi di Depan Balai Kota Solo.

Syarat Wajib Perpanjangan SIM

Agar proses administrasi berjalan lancar dan tidak perlu bolak-balik, pemohon wajib mempersiapkan dokumen persyaratan sebelum menuju lokasi. Perlu dicatat secara tegas bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Berikut dokumen yang harus dibawa:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan domisili.
  2. SIM Asli yang masih aktif. Pastikan Anda mengurusnya sebelum tanggal kedaluwarsa, karena jika lewat satu hari saja, Anda wajib membuat SIM baru di Satpas.
  3. Surat Keterangan Sehat yang biasanya bisa didapatkan di lokasi layanan atau fasilitas kesehatan terdekat.
  4. Hasil Tes Psikologi sebagai syarat mutlak untuk perpanjangan masa aktif.
  5. Biaya Pembayaran sesuai dengan ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku.

Ketentuan Tambahan yang Perlu Diperhatikan

Layanan SIM Keliling ini berbeda fungsinya dengan Samsat Keliling. Fasilitas ini dikhususkan untuk urusan lisensi mengemudi, bukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, layanan ini tidak menerima permohonan pembuatan SIM baru maupun penggantian SIM yang hilang.

Bagi Anda yang berniat mengunjungi lokasi-lokasi di atas, pihak penyelenggara menyarankan agar masyarakat tetap proaktif memantau informasi terkini.

“Bagi Anda yang ingin mendatangi lokasi SIM keliling Solo, kami menyarankan untuk selalu melakukan double check pada sumber resmi di Instagram Satlantas Polresta Surakarta atau melalui website Korlantas Polri.”

Hal ini penting dilakukan karena informasi lokasi maupun jadwal operasional dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan. Memastikan jadwal terbaru akan menghindarkan Anda dari risiko datang ke lokasi yang salah atau tutup.

Dengan adanya jadwal yang terstruktur ini, diharapkan kesadaran masyarakat Solo untuk tertib administrasi berkendara semakin meningkat, sekaligus menjamin legalitas saat berada di jalan raya.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini