JURNALZONE.ID – Banyak wajib pajak merasa khawatir ketika tidak menerima kartu NPWP elektronik melalui email setelah mendaftar di sistem Coretax. Sebenarnya, kartu tersebut tidak hilang, melainkan tersimpan secara aman di dalam akun digital Anda.
Coretax merupakan sistem administrasi pajak terbaru yang memungkinkan Anda untuk mengelola dokumen secara mandiri. Kini, Anda bisa melihat, menyimpan, dan mencetak kartu NPWP tanpa harus mengantre di kantor pajak.
Persyaratan Akses Kartu NPWP di Coretax
Sebelum Anda memulai proses pencetakan, pastikan beberapa hal teknis di bawah ini sudah terpenuhi agar sistem berjalan lancar:
| Komponen | Kebutuhan Minimal |
|---|---|
| Identitas Login | NIK atau nomor NPWP yang sudah aktif. |
| Keamanan Akun | Kata sandi dan akses email untuk verifikasi. |
| Perangkat | PC atau Ponsel dengan aplikasi pembaca PDF. |
| Koneksi | Internet yang stabil untuk mengunduh dokumen. |
Tutorial Cara Mengunduh Kartu NPWP
Anda bisa mendapatkan file digital kartu NPWP dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Akses Portal Resmi Coretax
Langkah pertama, Anda harus membuka peramban dan mengunjungi situs coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Login ke Dasbor Pajak
Masukkan NIK atau nomor NPWP Anda pada kolom identitas. Setelah itu, ketikkan kata sandi dan kode keamanan yang muncul di layar dengan benar.
3. Pilih Menu Portal Saya
Setelah masuk ke halaman utama, arahkan kursor Anda dan klik pada pilihan “Portal Saya”.
4. Masuk ke Bagian Dokumen
Di dalam menu Portal Saya, Anda harus mencari dan menekan tombol “Dokumen Saya” untuk melihat daftar berkas perpajakan Anda.
5. Generate Kartu NPWP
Apabila kartu tidak muncul secara otomatis, Anda bisa menekan tombol “Hasilkan Dokumen”. Tunggu sebentar hingga sistem memproses kartu elektronik Anda.
6. Unduh File PDF
Cari baris kartu NPWP, lalu klik tombol “Unduh”. Sistem akan menyimpan file tersebut ke memori perangkat Anda secara otomatis.
Tutorial Cara Mencetak Kartu NPWP Fisik
Jika Anda membutuhkan bentuk fisik untuk keperluan perbankan atau kerja, ikuti prosedur berikut:
1. Buka File Hasil Unduhan
Cari file PDF kartu NPWP di folder unduhan perangkat Anda. Gunakan aplikasi seperti Adobe Reader agar resolusi gambar tetap tajam saat dibuka.
2. Masuk ke Pengaturan Cetak
Tekan kombinasi tombol Ctrl + P pada keyboard. Pastikan Anda memilih ukuran kertas yang sesuai, misalnya ukuran A4 atau seukuran kartu identitas (ID Card).
3. Lakukan Pencetakan
Klik tombol “Print” untuk memulai proses. Gunakan tinta berkualitas baik agar informasi pada kartu mudah terbaca oleh mesin pemindai.
Tips Mengelola Dokumen Pajak Digital
Tips pertama, Anda sebaiknya menyimpan salinan file PDF di Google Drive agar kartu bisa diakses kapan pun melalui ponsel.
Selain itu, gunakanlah jenis kertas yang tebal seperti Art Paper saat mencetak agar kartu tidak mudah sobek.
Terakhir, Anda bisa melaminasi kartu hasil cetakan tersebut untuk melindunginya dari air dan debu.
Pemanfaatan sistem Coretax memberikan kemandirian penuh bagi wajib pajak dalam mengelola dokumen identitas perpajakan tanpa perlu lagi bergantung pada kiriman email manual. Dengan tersedianya kartu dalam format digital yang sah, urusan administrasi seperti perbankan dan izin usaha kini dapat diselesaikan dengan lebih efisien dan cepat.





