Cara Mudah Lapor Pajak SPT Tahunan Lewat Coretax Tahun 2026

Cara Lapor Pajak di Coretax 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Berdasarkan data terbaru per 04 Februari 2026, pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kini dapat dilakukan secara daring melalui platform Coretax DJP dengan proses yang lebih efisien.

Sistem Coretax dirancang untuk mengintegrasikan data wajib pajak sehingga meminimalisir kesalahan input manual. Berikut adalah panduan teknis pelaporan SPT Tahunan yang harus diikuti agar status pajak Anda dinyatakan valid oleh sistem.

Langkah-Langkah Pelaporan di Coretax DJP

Bagi Anda yang akan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode tahun pajak 2025, pastikan mengikuti urutan langkah di bawah ini:

  • Akses Menu Utama: Masuk ke portal Coretax DJP, lalu arahkan navigasi ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > kemudian pilih tombol Buat Konsep SPT.
  • Kategori Pajak: Pilih opsi Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan lanjutkan dengan menekan tombol Lanjut.
  • Identitas Tahun Pajak: Pilih jenis SPT Tahunan, lalu masukkan periode dan tahun pajak yang akan dilaporkan (sebagai contoh: Januari – Desember 2025) dan klik Lanjut.
  • Model Laporan: Tentukan pilihan model SPT. Gunakan opsi Normal untuk laporan pertama kali, atau opsi Pembetulan jika tujuannya adalah merevisi laporan yang sudah pernah dikirim sebelumnya.
  • Memulai Draft: Klik tombol Buat Konsep SPT dan tekan ikon pensil 🖉 untuk membuka serta mulai mengisi formulir secara mendalam.
  • Automasi Data: Tekan tombol Posting. Secara otomatis, sistem akan mengisi berbagai data pada formulir induk serta lampiran SPT berdasarkan rekam jejak pajak Anda.
  • Verifikasi Akurasi: Periksa kembali seluruh data yang telah diisi otomatis oleh sistem. Jika ditemukan ketidaksesuaian, lakukan perbaikan secara manual hingga data benar-benar akurat.
  • Finalisasi Dokumen: Lengkapi semua bagian formulir yang masih kosong hingga statusnya tuntas.
  • Otorisasi Akhir: Untuk mengirimkan laporan, klik tombol Bayar dan Lapor.
  • Validasi Digital: Pilih penyedia penandatangan dan masukkan tanda tangan digital berupa ID serta kata sandi sebagai verifikasi akhir pembuatan SPT.
  • Konfirmasi: Klik tombol Simpan dan akhiri dengan memilih Konfirmasi Tanda Tangan.

Status Pelaporan Setelah Submit

Setelah seluruh langkah di atas selesai, sistem akan memproses dokumen Anda secara otomatis. Terdapat dua kondisi akhir yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak.

Jika laporan menunjukkan status kurang bayar, dokumen tersebut akan berpindah dari bagian konsep ke folder SPT Menunggu Pembayaran. Namun, jika laporan dinyatakan lengkap dan nihil atau telah dibayar, SPT akan langsung berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.

Pastikan seluruh dokumen pendukung telah siap sebelum melakukan proses posting agar proses sinkronisasi data berjalan lancar di portal Coretax DJP.