JURNALZONE.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperkenalkan platform layanan kepegawaian terpadu yang diberi nama ASN Digital. Platform ini ditujukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai upaya strategis pemerintah dalam mendorong transformasi digital birokrasi sekaligus memperkuat perlindungan data pegawai.
Integrasi Layanan Satu Pintu
Peluncuran ASN Digital menjadi solusi atas berbagai layanan kepegawaian yang sebelumnya tersebar di sejumlah aplikasi berbeda. Melalui platform ini, seluruh sistem kini diintegrasikan ke dalam satu wadah yang lebih ringkas dan efisien.
Pengguna kini dapat menikmati berbagai fasilitas dalam satu portal, mulai dari pengelolaan data kepegawaian hingga akses ke Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Selain itu, platform ini juga telah menerapkan layanan berbasis Single Sign-On (SSO), yang memungkinkan pengguna mengakses berbagai layanan hanya dengan satu kali proses masuk.
Kewajiban Fitur Keamanan Baru
Meskipun sistem ini menawarkan kemudahan integrasi, masih banyak ASN yang belum sepenuhnya memahami mekanisme penggunaannya karena tergolong baru. Salah satu kendala utama yang sering ditemui pengguna adalah pada proses login yang kini menerapkan standar keamanan lebih tinggi.
BKN menetapkan aturan ketat di mana pengguna diwajibkan untuk mengaktifkan Multi-Factor Authentication (MFA) sebagai lapisan keamanan tambahan. Tanpa mengaktifkan fitur MFA ini, akun ASN dipastikan tidak akan dapat mengakses layanan di dalam platform tersebut.
Mekanisme Kerja MFA
Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) merupakan pembaruan utama dalam ASN Digital BKN guna meminimalisir risiko peretasan data. Sistem ini bekerja dengan mewajibkan pengguna untuk melewati lebih dari satu tahapan verifikasi saat hendak masuk ke dalam sistem.
Selain memasukkan username dan password seperti biasa, ASN juga diharuskan mengisi kode OTP (One Time Password). Kode unik ini dihasilkan secara real-time dan hanya bisa didapatkan melalui aplikasi Google Authenticator yang terhubung dengan perangkat pengguna.





