JURNALZONE.ID – Peserta yang telah diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini dapat memantau status penetapan Nomor Induk (NI) mereka secara mandiri. Proses pengecekan ini dapat dilakukan melalui portal Monitoring Layanan (MOLA) yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah ini penting karena PPPK Paruh Waktu juga memiliki status kepegawaian yang sah dan akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Langkah-Langkah Pengecekan di MOLA BKN
Untuk mengetahui progres status usulan NIP/NI PPPK Paruh Waktu, peserta dapat mengikuti panduan berikut:
- Kunjungi situs resmi MOLA BKN melalui alamat: monitoring-siasn.bkn.go.id.
- Pada halaman utama portal, pilih menu “Cek Layanan”.
- Pilih kategori layanan “Penetapan NIP/NI PPPK”.
- Masukkan nomor peserta Anda pada kolom yang telah disediakan.
- Selesaikan verifikasi keamanan (CAPTCHA), lalu klik tombol “Monitor Usulan”.
Hasil dan Tindak Lanjut
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, sistem akan secara otomatis menampilkan status terkini dari pengajuan NIP/NI PPPK Anda. Informasi yang muncul dapat berupa status usulan sedang diproses, atau bahkan NIP/NI yang telah selesai diterbitkan.
Jika setelah pengecekan data belum muncul, peserta disarankan untuk mencoba kembali di lain waktu. Apabila data masih belum tersedia dalam waktu yang lama, peserta dapat menghubungi instansi yang mengusulkan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai status pengajuan tersebut.
BACA JUGA: Ketentuan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu




