JURNALZONE.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) mempermudah masyarakat untuk memantau status penerimaan bantuan sosial (bansos), baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Melalui laman resmi yang disediakan pemerintah, publik dapat melakukan pengecekan data secara mandiri guna memastikan transparansi penyaluran bantuan.
DTSEN adalah singkatan dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, sebuah basis data terpadu yang menggabungkan data dari berbagai instansi pemerintah untuk menciptakan data tunggal yang akurat mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Sistem ini berfungsi sebagai acuan utama untuk penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Tahapan Pengecekan Data
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), proses pengecekan dapat dilakukan secara daring. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima bansos:
- Buka peramban (browser) di ponsel atau komputer dan kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Tunggu hingga muncul tampilan laman Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos.
- Masukkan detail wilayah domisili mulai dari nama provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
- Isi nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketikkan 4 huruf kode verifikasi yang muncul dalam kotak kode. Jika kode kurang jelas, klik ikon penyegaran di kotak biru untuk mendapatkan kode baru.
- Sistem akan memproses data. Jika nama terdaftar, layar akan menampilkan keterangan “YA”. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, sistem akan memunculkan status “TIDAK”.
Fitur Sanggah dan Besaran Bantuan
Selain fitur pengecekan, pemerintah juga menyediakan opsi “Usul/Sanggah” melalui Aplikasi Cek Bansos. Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan koreksi data atau mengusulkan diri jika merasa berhak namun belum terdaftar dalam sistem.
Mengenai nominal bantuan yang disalurkan, terdapat rincian spesifik berdasarkan jenis program.
“Dilansir dari laman Kemensos, penerima bansos BPNT akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu untuk 3 bulan. Sedangkan untuk bansos PKH senilai Rp225.000 hingga Rp750.000 sesuai dengan kategori penerima,” tulis keterangan resmi dari laman tersebut.
Dari pernyataan itu, dijelaskan bahwa besaran dana PKH bersifat variatif tergantung komponen keluarga penerima. Sementara itu, mekanisme penyaluran bantuan dibagi menjadi dua saluran utama, yakni transfer langsung ke rekening Bank Himbara atau melalui PT Pos Indonesia dengan surat undangan resmi bagi penerima yang tidak memiliki rekening.





