JURNALZONE.ID – Pemerintah kembali meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025 sebagai langkah cepat memberikan bantalan sosial bagi para pekerja dan buruh di Indonesia. Melalui program ini, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan tunai sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus, sebagai upaya menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi.
Bantuan ini merupakan subsidi gaji sebesar Rp 300.000 per bulan yang diberikan untuk periode dua bulan. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, data calon penerima BSU berasal dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Untuk memastikan Anda berhak menerima bantuan ini, pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat lengkap penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Masyarakat dapat secara mandiri memeriksa status kepesertaan mereka melalui situs resmi yang disediakan, yakni bsu.kemnaker.go.id, dengan memasukkan NIK. Nanti, status penerimaan akan muncul apakah layak menerima atau tidak layak menerima.
Pemerintah juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke kas negara.
