JURNALZONE.ID – Seiring dimulainya penyaluran Bansos berupa Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp 900.000 pada Senin (20/10/2025), masyarakat kini dapat secara mandiri memeriksa status kepesertaan mereka. Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah menyediakan platform daring untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses informasi bagi calon keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan ini merupakan program yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan ini, ada dua metode utama yang dapat digunakan.
Panduan Verifikasi via Situs dan Aplikasi
Cara pertama adalah melalui situs resmi Kemensos. Masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Lengkapi data wilayah domisili mulai dari provinsi hingga desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan secara otomatis menampilkan status penerimaan. Jika nama Anda terdaftar, akan muncul keterangan “Ya” pada kolom status bantuan.
Selain situs web, verifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store. Setelah mengunduh dan membuat akun, pengguna dapat masuk dan melihat detail bantuan yang diterima melalui menu “Profil”.
Mekanisme dan Tujuan Program BLTS
Mengutip laman Kantor Staf Presiden (KSP), BLTS atau BLT Kesejahteraan Rakyat dirancang sebagai jaring pengaman sosial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah di tengah tantangan ekonomi.
Program ini memberikan alokasi dana sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Total bantuan senilai Rp900.000 tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu kali transfer.
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan yang berbeda berdasarkan lembaga penyalur untuk memastikan distribusi yang merata, yaitu:
- Kantor Pos Indonesia: Dimulai pada 20 Oktober 2025.
- Bank Himbara: Diperkirakan mulai disalurkan pada 27 Oktober 2025.
Penerima manfaat diimbau untuk membawa KTP saat melakukan pencairan di lokasi yang telah ditentukan.





