Pemerintah kembali membuka akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu melalui program KIP Kuliah 2026. Program ini secara khusus menyasar siswa lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat tahun 2026 yang memiliki potensi akademik unggul namun terkendala secara ekonomi.
Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pendaftaran yang akan dimulai pada Selasa, 3 Februari 2026. Masa pendaftaran program bantuan ini akan berlangsung cukup panjang dan dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Fasilitas Bantuan dan Kriteria Penerima
Para penerima manfaat KIP Kuliah 2026 nantinya akan memperoleh bantuan biaya pendidikan secara penuh serta tunjangan biaya hidup. Dana bantuan pendidikan akan disalurkan pemerintah langsung ke rekening perguruan tinggi, sementara uang saku mahasiswa ditransfer ke rekening pribadi untuk kebutuhan harian.
Besaran bantuan pendidikan yang diberikan akan disesuaikan dengan akreditasi program studi di kampus tujuan mahasiswa. Adapun untuk bantuan biaya hidup, jumlahnya akan ditentukan berdasarkan klaster wilayah tempat perguruan tinggi tersebut berada.
Secara teknis, peserta yang boleh mendaftar adalah lulusan tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Pelamar harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada kelompok desil 1 hingga desil 4, atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kriteria prioritas lainnya meliputi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Program ini juga membuka pintu bagi siswa yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
Bagi siswa yang tidak memiliki kartu bantuan tersebut, pendaftaran tetap diizinkan selama pendapatan kotor gabungan orang tua maksimal Rp4.000.000 per bulan. Pilihan lainnya adalah jika pendapatan dibagi rata ke seluruh anggota keluarga, nilainya tidak lebih dari Rp750.000 per orang.
Memahami Sistem Desil dan Cara Pengecekan
Sistem desil dalam DTKS merupakan instrumen pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang dibagi menjadi sepuluh bagian (masing-masing 10%). Desil 1 mewakili 10% penduduk termiskin, sementara desil 4 mencakup 10% kelompok penduduk yang masuk kategori rentan miskin.
Untuk memastikan kelancaran pendaftaran, calon mahasiswa dapat melakukan pengecekan data desil melalui dua metode resmi. Pertama, melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan domisili sesuai KTP dan nama lengkap sesuai identitas resmi.
Metode kedua adalah melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di ponsel. Pengguna diwajibkan melakukan registrasi akun baru, mengunggah foto KTP, serta foto diri bersama KTP untuk proses verifikasi oleh admin Kemensos sebelum bisa mengakses menu profil dan melihat posisi desil keluarga.