Cara Cek Bansos BLT dan PKH dengan KTP Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

cek bansos pakai ktp

JURNALZONE.ID – Pemerintah secara resmi menyalurkan dua program bantuan sosial (bansos) utama kepada masyarakat, yaitu Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) senilai Rp 900.000 dan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 Tahun 2025. Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan satu platform terpadu yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan kedua program tersebut secara daring hanya dengan menggunakan data KTP.

Program BLTS, yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto, memberikan bantuan tunai Rp 900.000 untuk periode Oktober-Desember 2025 yang dicairkan sekaligus. Di sisi lain, PKH Tahap 4 juga memasuki periode penyaluran. Kini, masyarakat tidak perlu bingung karena verifikasi kedua bantuan tersebut dapat dilakukan melalui cara yang sama.

Panduan Lengkap Cek Status Bansos

Pemerintah telah menyediakan dua metode praktis yang bisa diakses langsung melalui ponsel untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLTS maupun PKH.

Melalui Situs Resmi Kemensos

Langkah ini merupakan cara tercepat untuk melakukan verifikasi tanpa perlu mengunduh aplikasi.

  1. Buka peramban dan kunjungi situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data wilayah Anda sesuai alamat di KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP.
  4. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “Cari Data”.

Sistem akan secara otomatis menampilkan tabel hasil pencarian yang berisi status penerimaan untuk berbagai jenis bansos, termasuk PKH dan BLTS (sering tercatat sebagai Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT).

Melalui Aplikasi “Cek Bansos”:

Untuk akses yang lebih terintegrasi, masyarakat juga bisa menggunakan aplikasi resmi dari Kemensos.

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Bagi pengguna baru, lakukan registrasi akun dengan melengkapi data diri sesuai KTP, termasuk NIK dan swafoto.
  3. Setelah akun terverifikasi dan berhasil masuk, gunakan fitur pencarian yang tersedia.
  4. Masukkan data yang diminta, dan sistem akan menampilkan status penerimaan. Keterangan “YA” menandakan Anda terdaftar sebagai penerima.

Untuk analisis mendalam mengenai efektivitas program jaring pengaman sosial pemerintah, ikuti terus liputan eksklusifnya hanya di Jurnalzone.id.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini