Jurnalzone.id – Bupati Pati Sudewo menolak tuntutan mundur dari jabatannya yang disuarakan oleh ribuan warga dalam aksi demonstrasi di Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (13/8). Penolakan ini didasarkan pada argumen bahwa dirinya terpilih secara konstitusional melalui proses demokrasi yang sah. Tuntutan massa dipicu oleh kebijakan Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250%.
Dalam keterangannya, Sudewo menegaskan posisinya yang tidak akan goyah oleh tekanan massa. “Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya,” kata Sudewo.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa setiap proses pergantian kepala daerah memiliki aturan yang harus diikuti dan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan desakan sepihak.
Dilansir dari kanal YouTube Kompas TV, analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip), Teguh Yuwono, memberikan pandangannya. Menurutnya, pelengseran seorang bupati tidak dapat terjadi secara instan. Ada mekanisme hukum yang kompleks dan bertahap yang harus dilalui.
“Saya kira yang paling penting harus dicatat oleh teman-teman warga Pati adalah bahwa namanya impeachment. Namanya pemakzulan bupati, walikota, atau gubernur itu bukan sesuatu yang instan, tidak bisa,” ujar Teguh.
Dari pernyataan itu, dijelaskan bahwa proses pemakzulan memerlukan bukti pelanggaran hukum yang kuat dan harus melalui persetujuan lembaga legislatif serta proses peradilan.
Kebijakan kenaikan PBB yang drastis menjadi pangkal masalah yang memicu kemarahan publik. Meski demikian, baik penolakan bupati maupun penjelasan akademisi menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa ini harus kembali pada koridor hukum yang berlaku, bukan sekadar tekanan massa.
Baca juga: Hak Angket DPRD Pemazulan Bupati Pati, Sudewo: Saya Hormati