Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK

JURNALZONE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Lembaga antirasuah tersebut menangkap lima orang, termasuk Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Rabu (10/12/2025).

Dalam operasi senyap ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti signifikan yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap.

Barang Bukti Uang dan Logam Mulia

Tim penindakan KPK tidak hanya mengamankan para terduga pelaku, tetapi juga menyita aset berharga dari lokasi penangkapan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa mata uang rupiah dan logam mulia.

“Bahwa dalam kegiatan tertangkap tangan ini, selain mengamankan 5 orang, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk rupiah dan juga logam mulia dalam bentuk emas,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Hingga saat ini, Budi belum dapat merincikan total nominal uang maupun berat emas yang disita. Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan dipamerkan kepada publik setelah proses penghitungan dan penyidikan awal selesai dilakukan.

“Jadi nanti kami juga akan menunjukkan barang bukti dalam kegiatan tertangkap tangan ini,” jelasnya.

Fokus pada Proyek Pengadaan

Mengenai konstruksi perkara, indikasi awal menunjukkan adanya permufakatan jahat terkait pelaksanaan proyek di pemerintahan daerah setempat. Budi menegaskan bahwa pihak-pihak yang diamankan terdiri dari penyelenggara negara serta unsur swasta yang diduga terlibat dalam pusaran rasuah tersebut.

“Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah dan yang diamankan pada kemarin pihak dari penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” jelasnya lebih lanjut.

Selain proyek pengadaan, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan keterlibatan anggota legislatif (DPRD) setempat. Dugaan sementara berkembang ke arah tindak pidana suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), meskipun fokus utama penyidik saat ini masih pada proyek pengadaan.

Proses Hukum 1×24 Jam

Operasi penangkapan orang nomor satu di Lampung Tengah ini sebelumnya telah dikonfirmasi validitasnya oleh pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan kegiatan penindakan yang berlangsung pada malam sebelumnya.

“Benar,” jawab Fitroh singkat saat dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut.

Pasca penangkapan, para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk melakukan gelar perkara. Proses ini akan menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan.

Mau berita terbaru? Ikuti Jurnalzone.id di Google News Sekarang!