SAINS, Jurnalzone.id – Para periset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan praktisi konservasi menekankan pentingnya tiga pilar utama dalam pengelolaan lahan gambut: akurasi data emisi, restorasi berbasis komunitas, dan kolaborasi lintas sektor. Hal ini mengemuka dalam Workshop Solusi Iklim Alami (NCS) Lahan Gambut 2025 yang digelar atas kerja sama BRIN dengan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) di Bogor, Kamis (31/7), sebagai langkah strategis mendukung target iklim nasional FOLU Net Sink 2030.
Akurasi Data Emisi dan Peran Muka Air Tanah
Periset Pusat Riset Hortikultura BRIN, Fahmuddin Agus, menyoroti peran krusial perhitungan emisi karbon dari lahan gambut yang akurat. Menurutnya, data yang presisi sangat vital untuk inventarisasi nasional dan pencapaian komitmen iklim.
“Pentingnya memisahkan respirasi heterotrofik dari total fluks CO2 dalam pelaporan emisi. Hal ini agar data yang disajikan benar-benar mencerminkan kontribusi dari proses dekomposisi gambut,” jelas Fahmuddin.
Ia memaparkan temuan bahwa tinggi muka air tanah (GWL) berhubungan kuat dengan emisi. Simulasi menunjukkan, menaikkan GWL sebesar 20 cm di dua juta hektar lahan sawit gambut dapat menekan emisi hingga 26 juta ton CO2 per tahun. Untuk itu, Fahmuddin mendorong Indonesia beralih ke metodologi Tier 3 yang berbasis data lokal dan memperbanyak publikasi ilmiah agar faktor emisi nasional diakui secara internasional.
Restorasi Berbasis Komunitas
Di sisi lain, restorasi ekosistem gambut dinilai tidak akan berkelanjutan jika mengabaikan aspek sosial-ekonomi masyarakat lokal. Luthfan M. Nugraha, Periset Pusat Riset Ekologi BRIN, menegaskan bahwa pelibatan komunitas adalah kunci.
“Hasil temuan lapangan kami menunjukan bahwa kita tidak bisa bicara soal perubahan iklim atau degradasi ekosistem, tanpa menyentuh kehidupan dan keberlanjutan penghidupan masyarakatnya,” ungkap Luthfan.
Melalui riset di Desa Malikian, Kalimantan Barat, timnya menerapkan pendekatan community-based restoration, di mana solusi dirancang bersama warga, mulai dari pemilihan komoditas adaptif hingga pembuatan pupuk organik lokal. “Kami percaya, tidak ada restorasi gambut yang benar-benar berhasil tanpa itu,” tegasnya.
BRIN sebagai Platform Kolaborasi
Untuk mewujudkan pendekatan komprehensif tersebut, kolaborasi menjadi landasan utama. Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Kawasan IV BRIN, Agung Legowo, menjelaskan posisi BRIN sebagai platform yang memfasilitasi kerja sama riset di bidang gambut.
“BRIN ini bukan sekadar lembaga riset, kami adalah platform kolaborasi,” tegas Agung.
Ia menambahkan, BRIN memfasilitasi penuh kerja sama riset dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan manfaat nyata, termasuk perlindungan kekayaan intelektual. “Saat ini, BRIN telah menjalin berbagai kolaborasi di sektor gambut dengan mitra dari LSM, perguruan tinggi, perusahaan swasta, hingga kelompok tani. Bagi kami, kerja sama riset bukan hanya soal dokumen, tapi soal dampak,” pungkasnya.





