Bos Promotor TWICE FDM Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

mecima pro

JURNALZONE.ID – Polda Metro Jaya telah menetapkan FDM, bos promotor Mecimapro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan. FDM, yang dikenal sebagai promotor konser girl band Korea TWICE di Jakarta International Stadium (JIS) pada Desember 2023 lalu, kini telah resmi ditahan. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Kamis (30/10/2025), menyusul laporan yang dibuat oleh PT MIB.

AKBP Reonald Simanjuntak membenarkan status hukum FDM yang telah ditingkatkan menjadi tersangka dan disertai dengan penahanan.

“Yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Reonald menjelaskan bahwa proses hukum saat ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara (Tahap I) kepada pihak kejaksaan untuk diteliti. Pihak kepolisian kini menunggu hasil penelitian jaksa, apakah berkas akan dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk dilengkapi (P19).

“Sudah dilimpahkan tahap I oleh penyidik. Tahap I tuh kan sudah kirim berkas, sedang diperiksa dan diteliti oleh jaksa. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21, nanti mungkin kalau memang masih ada kekurangan, P19 lagi. Tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21 ya,” ujar Reonald.

Laporan terhadap FDM ini diajukan oleh PT MIB pada 10 Januari 2025 dan teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa kasus ini diduga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi kliennya.

“Atas perbuatan ini, pihak Pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah,” ungkap Aldi.

Aldi menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak PT MIB telah berupaya menyelesaikan perkara secara musyawarah. Pihak pelapor juga telah mengirimkan surat somasi terkait pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya tersebut tidak mendapat respons positif dari terlapor.

Aldi menegaskan bahwa kliennya membutuhkan kepastian hukum atas apa yang dialami dan berharap proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

“Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik. Perkara ini akan terus dikawal secara aktif dan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi memastikan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi,” pungkasnya.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini