JURNALZONE.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 batal dilaksanakan sesuai jadwal semula pada 21 November 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena pemerintah sedang menyusun regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, khususnya terkait komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Fokus pada Kebutuhan Hidup Layak
Penyusunan regulasi terbaru ini bertujuan untuk mengubah tata cara penghitungan upah minimum agar lebih relevan dengan kondisi riil pekerja. Putusan MK secara tegas mengamanatkan agar penetapan upah tidak hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi semata, melainkan juga wajib mempertimbangkan aspek kehidupan yang layak bagi buruh.
“Jadi, kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Dari pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa Kemnaker telah membentuk tim khusus. Tim ini bertugas melakukan estimasi dan perumusan ulang komponen KHL yang akan menjadi dasar variabel penting dalam formula pengupahan yang baru.
Strategi Mengatasi Disparitas Upah
]Mekanisme kenaikan UMP 2026 dipastikan akan berbeda signifikan dibandingkan dengan UMP 2025 yang diputuskan naik serentak sebesar 6,5 persen oleh Presiden Prabowo Subianto. Ke depannya, pemerintah tidak akan menetapkan satu angka tunggal sebagai acuan kenaikan upah nasional.
Hal ini dilakukan untuk menekan kesenjangan atau disparitas upah antar daerah yang selama ini masih cukup lebar.
“Jadi, tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi, kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi,” bebernya.
Penjelasan Menaker mengindikasikan bahwa daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi diperbolehkan menetapkan kenaikan upah yang lebih besar. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas agar upah minimum lebih mencerminkan kondisi ekonomi lokal masing-masing wilayah.
Penyesuaian Indeks Alpha
Perubahan teknis dalam perhitungan upah juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Ia menyoroti adanya revisi pada rentang nilai alpha, yaitu indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Jika sebelumnya rentang alpha dibatasi pada 0,10 hingga 0,30, aturan baru akan memperluas batasan tersebut.
“Kalau dulu kan di PP yang lama alpha 0,1 sampai 0,3, nah kalau sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alpha sesuai amanat MK. Jadi tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” sebut Indah.
Meskipun Indah belum merinci angka pasti kenaikan alpha tersebut, ia memastikan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk mengakomodasi komponen KHL. Variabel dan rumus dasar penetapan UMP sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya, namun terdapat penyesuaian nilai pada indeks alpha tersebut.
Nantinya, mekanisme penentuan upah akan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah secara lebih aktif untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur, yang kemudian akan menetapkan dan mengumumkan UMP di wilayahnya masing-masing.