Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Cermati Sebelum Daftar

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Pemerintah secara resmi telah menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 ini dirancang sebagai solusi untuk memberikan kepastian status bagi ribuan tenaga honorer, namun skema penggajiannya menjadi sorotan karena menciptakan potensi kesenjangan pendapatan yang signifikan antar daerah.

Skema baru ini menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel, yakni hanya empat jam per hari atau separuh dari jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu. Dilansir dari aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas gaji pokok, berbagai tunjangan, serta jaminan sosial lengkap seperti BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua.

Bagi lulusan SMA atau sederajat yang diangkat, mereka akan ditempatkan pada Golongan V. Gaji pokok mereka diperkirakan sebesar 50% dari skema penuh waktu, dengan rentang antara Rp1.255.000 hingga Rp2.094.000 per bulan, tergantung masa kerja. Namun, besaran akhir pendapatan ini akan dibatasi dan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di setiap wilayah penempatan.

Peraturan inilah yang kemudian menciptakan perbedaan pendapatan secara drastis. Sebagai contoh, seorang PPPK Paruh Waktu di DKI Jakarta dapat memperoleh pendapatan hingga Rp5.396.761 karena UMP yang tinggi. Sebaliknya, di Provinsi Jawa Tengah, pendapatan maksimal yang bisa diterima hanya Rp2.169.349. Kondisi ini dikhawatirkan akan memperlebar jurang kesejahteraan, padahal beban kerja di berbagai daerah diasumsikan tidak jauh berbeda.

Menurut pemerintah, kebijakan ini diambil dengan dalih untuk keseragaman aturan yang menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Penyesuaian dengan UMP juga dianggap sebagai jaring pengaman ekonomi bagi pegawai di provinsi dengan biaya hidup yang tinggi.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini