JURNALZONE.ID – Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA tahun 2025 pada Selasa (23/12/2025). Namun, berbeda dengan ujian pada umumnya, para siswa tidak dapat melakukan pengecekan nilai secara mandiri melalui portal daring publik.
Proses pengumuman ini dilakukan secara berjenjang dari pusat ke daerah. Alur distribusi dimulai dari pengiriman data ke dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah (kanwil) satuan pendidikan, yang kemudian diteruskan ke masing-masing sekolah untuk tahap verifikasi data peserta.
Mekanisme dan Cara Cek Nilai TKA SMA 2025
Berdasarkan regulasi resmi Pusmendik, terdapat tahapan khusus yang harus dipahami siswa dalam mengakses hasil capaian akademik mereka. Berikut adalah urutan prosedur yang berlaku.
1. Menunggu Distribusi ke Instansi Sekolah
Data nilai akan dikirimkan terlebih dahulu ke dinas pendidikan dan kanwil sebelum sampai ke meja administrasi sekolah masing-masing.
2. Proses Verifikasi Internal
Pihak sekolah akan memeriksa kesesuaian identitas setiap peserta dalam Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) guna menghindari kekeliruan data.
3. Pencetakan Sertifikat SHTKA
Satuan pendidikan akan mencetak Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) setelah data dinyatakan valid secara administratif.
4. Pengumuman Individual
Siswa menerima hasil ujian secara langsung dari pihak sekolah tanpa perlu mengakses tautan atau portal khusus di internet.
Catatan: Silakan tanyakan ke pihak sekolah kalian masing-masing untuk memastikan kapan nilai akan dibagikan.
Mengenai proses pencetakan sertifikat, Pusmendik memberikan penegasan terkait kewenangan sekolah dalam rilis resminya.
“Jika sudah sesuai, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan didistribusikan dan dapat langsung dicetak oleh satuan pendidikan,” jelas pihak Pusmendik.
Dari pernyataan tersebut, ditekankan bahwa sekolah memegang kendali penuh dalam pendistribusian hasil kepada siswa. Selain itu, dokumen ini juga memiliki keunggulan dari sisi durasi penggunaan.
“Masa berlaku Sertifikat Hasil TKA tidak dibatasi waktu,” tambah Pusmendik.
Hal ini menandakan bahwa sertifikat tersebut bersifat permanen dan dapat dipergunakan oleh lulusan untuk keperluan akademis maupun administratif di masa depan kapan saja dibutuhkan.
Integrasi Sistem SNBP dan E-Rapor
Lansiran resmi Pusmendik juga menjelaskan bahwa nilai TKA ini sudah terintegrasi secara otomatis dengan sistem Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Dengan demikian, para peserta tidak perlu lagi melakukan unggah (upload) nilai secara manual saat mendaftar ke perguruan tinggi.
Fungsi TKA sendiri adalah sebagai validator objektif atas nilai rapor yang telah terekam secara digital dalam sistem e-rapor. Meski sangat penting bagi evaluasi kualitas pembelajaran, hasil TKA bukan merupakan syarat tunggal yang menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan.





