JURNALZONE.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membuka kembali program beasiswa Pemprov Riau 2025 tahap lanjutan bagi mahasiswa penerima Beasiswa Riau Prestasi dan Beasiswa Bidikmisi Bhakti Negeri (Riau Harapan). Pengumuman dengan nomor 3881/400.9.7/kesra/2025 ini disampaikan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan ditujukan bagi mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikannya pada tahun anggaran 2025.
Para penerima beasiswa diharapkan segera melengkapi dan menyerahkan berkas persyaratan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Muhammad Job Kurniawan, AP, M.Si, proses pengajuan persyaratan pencairan beasiswa lanjutan ini dibuka mulai tanggal 13 Agustus 2025.
Batas akhir penyerahan berkas ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 September 2025, dengan ketentuan khusus berdasarkan jenis beasiswa dan lokasi perguruan tinggi.
Mahasiswa yang berkuliah di luar Provinsi Riau harus mengirimkan berkas paling lambat tanggal 30 September 2025, baik melalui pos maupun diantar langsung ke Kantor Gubernur Riau.
Mahasiswa yang berhak mengajukan pencairan beasiswa ini adalah mereka yang terdaftar di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta, baik di dalam maupun di luar Provinsi Riau. Beberapa perguruan tinggi yang termasuk dalam program ini antara lain Universitas Riau (UNRI), UIN Suska Riau, Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Indonesia (UI).
Untuk dapat mencairkan dana beasiswa, mahasiswa diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan akademik. Berikut adalah rincian syarat yang harus dipenuhi:
- Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Riau melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Menyertakan Surat Keterangan Aktif Kuliah (asli) terbaru dari perguruan tinggi.
- Melampirkan transkrip nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) terakhir yang sah dengan ketentuan minimal sebagai berikut:
- Program S1/D4: IPK minimal 3.10 untuk ilmu sosial dan 3.00 untuk ilmu eksakta.
- Program Magister (S2): IPK minimal 3.25.
- Program Doktor (S3): IPK minimal 3.30.
- Program Profesi/Spesialis: IPK minimal 3.15.
- Membuat surat pernyataan di atas materai Rp. 10.000 yang menyatakan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain dan diketahui oleh pejabat berwenang di perguruan tinggi.
- Membuat surat pernyataan keabsahan data di atas materai Rp. 10.000.
Verifikasi data akan dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi, dan hasilnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi yang diserahkan kepada Gubernur Riau paling lambat minggu keempat bulan Oktober 2025.
Lebih lanjut, bisa cek pengumuman resminya di sini.
Untuk informasi lebih lanjut seputar program pendidikan dan beasiswa lainnya di Provinsi Riau, kunjungi terus Jurnalzone.id.


