Banyak PBI JK yang Dinonaktifkan Mulai Februari 2026, Cek Syarat dan Cara Aktifkan Kembali

Banyak PBI JK yang Dinonaktifkan Mulai Februari 2026, Cek Syarat dan Cara Aktifkan Kembali

BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi terkait kabar penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan secara efektif per 1 Februari 2026.

Penyesuaian Data Demi Ketepatan Sasaran

Langkah penonaktifan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data yang dilakukan oleh pemerintah secara periodik. Fokus utama dari kebijakan tersebut adalah memastikan bahwa subsidi iuran kesehatan yang diberikan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky dalam keterangan resminya, Rabu (4/2/2026).

Dari pernyataan tersebut, dijelaskan bahwa meskipun terdapat peserta yang dinonaktifkan, posisi mereka segera digantikan oleh peserta baru sesuai basis data terbaru. Hal ini dilakukan agar kuota nasional PBI JK tetap stabil dan proses distribusi bantuan tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Kementerian Sosial.

Kriteria Peserta yang Dapat Mengaktifkan Kembali Status JKN

Pemerintah masih membuka ruang bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan untuk mendapatkan kembali hak jaminan kesehatannya. Namun, terdapat batasan dan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh peserta agar permohonan reaktivasi dapat diproses.

Rizzky merinci tiga kriteria utama peserta yang bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya:

  • Peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada periode bulan Januari 2026.
  • Peserta tergolong dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang dibuktikan melalui verifikasi lapangan.
  • Peserta memiliki kondisi medis khusus, seperti mengidap penyakit kronis atau sedang dalam keadaan darurat medis yang mengancam nyawa.

Prosedur Pelaporan dan Verifikasi Ulang

Mekanisme pengaktifan kembali status JKN tidak dilakukan secara otomatis oleh BPJS Kesehatan, melainkan melibatkan peran aktif Dinas Sosial di tingkat daerah. Masyarakat perlu mengikuti alur administrasi yang telah ditentukan untuk memastikan data mereka diverifikasi ulang oleh Kementerian Sosial.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa peran Dinas Sosial sangat krusial sebagai pintu pertama dalam proses pengusulan kembali. Setelah verifikasi di tingkat kementerian dinyatakan lolos, barulah BPJS Kesehatan secara sistem akan memulihkan status aktif peserta sehingga layanan kesehatan di fasilitas medis dapat diakses kembali.

Kanal Layanan dan Antisipasi Mandiri Masyarakat

BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal komunikasi bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri. Hal ini sangat disarankan agar masyarakat tidak mengalami kendala saat tiba-tiba membutuhkan layanan di rumah sakit.

Peserta dapat memanfaatkan layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, bagi peserta yang sudah berada di rumah sakit, tersedia petugas BPJS SATU! serta petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang siap memberikan bantuan informasi secara langsung.

“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ungkap Rizzky.

Imbauan ini menitikberatkan pada pentingnya kesadaran administratif masyarakat untuk memeriksa status perlindungan kesehatan mereka sejak dini. Langkah antisipasi ini diharapkan dapat meminimalisir hambatan akses medis bagi warga yang benar-benar membutuhkan bantuan iuran dari pemerintah.

Mau berita terbaru? Ikuti Jurnalzone.id di Google News Sekarang!