Aturan Pakaian Seragam Korpri Terbaru 2026 dan Jadwalnya

Aturan Pakaian Seragam Korpri Terbaru 2026 dan Jadwalnya

JURNALZONE.ID – Ketentuan mengenai penggunaan pakaian seragam bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi menetapkan aturan baju Korpri terbaru melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Langkah ini diambil sebagai upaya strategis dalam membangun soliditas, kekompakan, serta menyatukan visi dan misi seluruh Pegawai ASN. Saat ini, jumlah personel ASN tercatat telah mencapai lebih dari 6,5 juta orang yang tersebar di 643 instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Seragam batik Korpri terbaru diposisikan sebagai jati diri kolektif sekaligus instrumen untuk memperkuat citra institusi pemerintah dan budaya kerja. Berdasarkan penegasan dalam Surat Edaran Kepala BKN, penerapan seragam ini memiliki empat tujuan utama:

  • Memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan kebersamaan Pegawai ASN.
  • Membangun budaya kerja yang solid serta meningkatkan citra institusi pemerintah.
  • Mendorong semangat kebersamaan ASN dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
  • Memperkokoh jiwa korsa Pegawai ASN sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa.

Berdasarkan aturan Korpri terbaru 2026, seluruh Pegawai ASN di Indonesia hingga perwakilan NKRI di luar negeri diwajibkan mematuhi jadwal pemakaian seragam. Berikut adalah jadwal resmi penggunaan pakaian seragam batik Korpri:

  • Setiap hari Kamis.
  • Tanggal 17 setiap bulan.
  • Upacara Hari Ulang Tahun Korpri.
  • Upacara hari besar nasional.
  • Upacara bendera (kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang).
  • Pelantikan Pegawai ASN untuk pejabat manajerial dan fungsional.
  • Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah memiliki tanggung jawab untuk menggerakkan ASN agar patuh terhadap regulasi ini. Selain jadwal wajib tersebut, instansi diberikan keleluasaan untuk menambah frekuensi pemakaian batik Korpri sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing.

Melalui regulasi terbaru ini, Korpri menekankan bahwa seragam batik bukan sekadar pakaian dinas formal. Atribut ini merupakan simbol profesionalisme, persatuan, serta komitmen mendalam ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mau berita terbaru? Ikuti Jurnalzone.id di Google News Sekarang!