Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, pemerintah melalui Kemendikdasmen serta Kemdiktisaintek memperketat mekanisme penyaluran bantuan pendidikan. Integrasi data kemiskinan kini menjadi kunci utama di mana referensi tunggal penerima PIP dan KIP Kuliah mengacu penuh pada pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data P3KE.
Langkah ini menghapus dualisme data yang sebelumnya terjadi. Bagi jutaan siswa, status “Desil” dalam basis data ini akan menjadi penentu utama nasib mereka dalam mendapatkan akses pendidikan gratis.
Urgensi Pemutakhiran Data Menuju 2026
Perubahan signifikan terjadi pada lanskap bantuan sosial pendidikan tahun ini. Validasi sistem menjadi lebih rigit, di mana sistem akan melakukan auto-reject jika NIK siswa tidak terdeteksi dalam klaster prioritas P3KE atau DTKS, meskipun siswa memegang SKTM fisik.
Sumber internal Puslapdik menyatakan, “Acuan kita tahun 2026 adalah single reference data. Sinkronisasi antara Dapodik, SIPINTAR, dan PDDIKTI kini langsung menarik data (crawling) dari P3KE Kemenko PMK. Jika status desil tidak sesuai, sistem tidak akan menerbitkan validasi SK Nominasi,”.
Panduan Cek Status Desil KIP Kuliah 2026
Bagi pelamar KIP Kuliah Merdeka 2026, prioritas diberikan kepada mahasiswa di Desil 1 (Sangat Miskin) hingga Desil 3 (Hampir Miskin). Pengecekan paling akurat kini dilakukan langsung di dalam sistem akun KIP Kuliah masing-masing.
Mahasiswa dapat melakukan verifikasi dengan langkah berikut:
- Login Akun: Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
- Dashboard Utama: Masuk ke menu biodata untuk melihat kolom ekonomi.
- Indikator Data: Perhatikan status sinkronisasi; Indikator Hijau berarti terdata di DTKS atau Desil 1/2/3, sedangkan Indikator Merah berarti data tidak ditemukan atau Desil di atas 4.
Siswa di Desil 4 seringkali hanya mendapatkan bantuan biaya pendidikan (UKT) saja tanpa uang saku karena kuota anggaran yang terbatas.
Verifikasi Penerima PIP via SIPINTAR
Untuk jenjang SD hingga SMA, verifikasi dilakukan melalui portal SIPINTAR Enterprise di pip.kemdikbud.go.id. Orang tua wajib membedakan dua status penting dalam sistem ini.
SK Nominasi berarti siswa terjaring data kemiskinan namun belum melakukan aktivasi rekening di bank penyalur (BRI/BNI/BSI). Sementara itu, SK Pemberian menandakan rekening sudah aktif dan dana siap atau sudah masuk.
Mekanisme Perbaikan Data yang Valid
Penting dipahami bahwa sekolah tidak memiliki akses untuk mengubah status ekonomi atau desil kemiskinan siswa di DTKS/P3KE. Perbaikan status ekonomi wajib dimulai dari tingkat Desa atau Kelurahan melalui operator SIKS-NG.
Prosedur perbaikan manual tahun 2026 meliputi:
- Operator Desa: Membawa KTP, KK, dan foto kondisi rumah ke Kantor Desa/Lurah untuk diinput ke SIKS-NG.
- Musyawarah Desa (Musdes): Usulan warga wajib masuk dalam Berita Acara Musdes atau Muskel agar tidak dianggap sebagai invalid action oleh Dinas Sosial.
- Proses Verval: Data akan diverifikasi secara berjenjang hingga ke Pusdatin Kemensos dengan durasi proses sekitar 1 hingga 3 bulan.
- Sanggah Data P3KE: Jika desil terlalu tinggi, orang tua bisa mengajukan pemadanan ulang menggunakan SKTM spesifik dan Formulir Koreksi Data yang ditandatangani Kepala Desa.
Integrasi P3KE dan DTKS ini bertujuan menutup celah Inclusion Error atau bantuan yang salah sasaran kepada masyarakat mampu. Dengan sistem ini, akurasi penerima bantuan pada tahun 2026 diharapkan mencapai 98%.