Arief Prasetyo Diberhentikan Prabowo dari Jabatan Kepala Bapanas Diganti oleh Amran Sulaiman

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Putusan Presiden RI Nomor 116 p Tahun 2025

JURNALZONE.ID Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk memimpin lembaga tersebut.

Pergantian strategis ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 pada hari Kamis, 9 Oktober 2025.

Dasar Hukum Perombakan

Langkah perombakan pimpinan ini memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025.

Dilansir dari CNBC Indonesia pada Jumat (10/10/2025), beleid tersebut secara spesifik mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional. Dokumen ini menjadi dasar legalitas berakhirnya masa tugas Arief Prasetyo Adi sekaligus menetapkan pimpinan baru Bapanas.

Detail Keputusan Presiden

Dalam butir Kesatu Keppres tersebut, dinyatakan secara eksplisit mengenai pemberhentian Arief Prasetyo Adi dengan disertai ucapan terima kasih dari negara.

“Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi kutipan Keppres tersebut.

Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa pemberhentian dilakukan secara hormat. Selanjutnya, pada butir ketiga, Presiden Prabowo secara resmi menunjuk Andi Amran Sulaiman sebagai suksesor. Dengan penunjukan ini, Amran akan mengemban tugas ganda sebagai Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas. Keppres juga menegaskan bahwa kepada pejabat baru diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini