Apakah Presiden Bisa Membubarkan DPR? Simak Kedudukannya

Presiden Tidak Bisa Bubarkan DPR

Di tengah dinamika politik dan tuntutan pembubaran parlemen yang sesekali muncul dari masyarakat, pertanyaan mengenai kewenangan Presiden untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengemuka. Secara konstitusional, jawaban atas pertanyaan tersebut sangat tegas: Presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan atau membekukan DPR.

Larangan ini tertuang secara eksplisit dalam Pasal 7C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen ketiga, yang dirancang untuk memperkuat posisi lembaga negara. “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat,” demikian bunyi pasal tersebut. Landasan ini didasari oleh kedudukan Presiden dan DPR yang sejajar dalam sistem presidensial Indonesia, sehingga keduanya tidak dapat saling menjatuhkan.

Prinsip ini berbeda dengan sistem parlementer, di mana kepala negara terkadang dapat membubarkan parlemen untuk mengimbangi supremasi parlemen yang sangat besar dan menjaga stabilitas pemerintahan. Di Indonesia, posisi yang setara antara eksekutif dan legislatif menjadi kuncinya.

Meskipun demikian, sejarah ketatanegaraan Indonesia mencatat setidaknya dua momen di mana lembaga legislatif pernah dibubarkan oleh Presiden sebelum adanya Pasal 7C UUD 1945. Presiden pertama RI, Sukarno, membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 melalui Penetapan Presiden pada tahun 1960 dan menggantinya dengan “DPR Gotong Royong.”

Langkah serupa pernah ditempuh oleh Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang mengeluarkan Maklumat Presiden untuk membekukan DPR dan MPR pada 23 Juli 2001. Namun, maklumat tersebut dinyatakan tidak sah dan justru berujung pada pemakzulan Gus Dur melalui Sidang Istimewa MPR, yang mengukuhkan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga: Ternyata 29 Agustus Diperingati Sebagai HUT DPR RI