Jurnalzone.id – Bank Indonesia (BI) akan memulai tahap uji coba awal untuk sistem data transaksi keuangan terintegrasi, Payment ID, pada 17 Agustus 2025. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa uji coba perdana ini akan difokuskan pada satu kasus penggunaan spesifik, yakni untuk membantu akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai. Pernyataan ini memberikan kejelasan mengenai linimasa proyek yang menjadi sorotan publik.
Fase Uji Coba Terbatas
Menurut Dicky, peluncuran sistem secara penuh masih membutuhkan waktu. Pengembangan infrastruktur Payment ID akan berlangsung dalam beberapa tahun ke depan sebagai bagian dari kerangka Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
“Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba/eksperimentasi untuk dapat digunakan pada satu use case tertentu saja, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai, yang akan dimulai prosesnya di 17 Agustus,” kata Dicky di Jakarta, Rabu (23/7), dilansir dari Antara.
Dari pernyataan itu, ditegaskan bahwa tanggal 17 Agustus bukanlah peluncuran penuh, melainkan awal dari proses eksperimentasi untuk fungsi yang sangat spesifik.
Baca juga: BI Tegaskan Payment ID Belum Rilis Bulan Agustus Ini
Mengenal Fungsi dan Cakupan Payment ID
Payment ID dirancang sebagai sebuah tanda pengenal unik (unique identifier) yang akan mengintegrasikan berbagai data keuangan masyarakat dan terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan data granular.
Cakupannya sangat luas, meliputi aktivitas keuangan seperti:
- Pendapatan atau gaji.
- Transaksi belanja menggunakan tabungan, kartu kredit, dan dompet digital (e-wallet).
- Data investasi.
- Beban utang, termasuk dari pinjaman online (pinjol).
Dalam BSPI 2030, Payment ID memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai kunci identifikasi untuk membentuk profil pengguna, kunci autentikasi dalam memproses transaksi, serta kunci unik untuk menggabungkan data profil dengan data transaksi.
Jaminan Keamanan dan Persetujuan Data
Terkait kekhawatiran privasi, BI menjamin akan melindungi data pengguna. Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, menegaskan bahwa pembagian data hanya dapat dilakukan atas persetujuan eksplisit dari pemiliknya.
“Kami (BI) akan melindungi pemilik Payment ID dan menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak diinginkan,” ujar Dudi.
Ia menjelaskan, mekanisme persetujuan akan diterapkan, misalnya melalui notifikasi di ponsel pengguna jika ada permintaan pembagian data dari pihak lain, seperti bank tempat mengajukan kredit. Tujuan akhirnya adalah membangun basis data yang dapat berfungsi sebagai barang publik (public good) untuk memperkuat integritas transaksi dan mendukung perumusan kebijakan nasional yang lebih akurat.