Apa Arti Tantiem Akal-Akalan Yang Dimaksud Presiden Prabowo?

Apa Arti Tantiem Akal-Akalan Yang Dimaksud Presiden Prabowo?

JURNALZONE.IDPresiden Prabowo Subianto menyoroti besaran tantiem yang diterima dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilainya tidak masuk akal. Dalam pidatonya mengenai Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di gedung parlemen, Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo mengungkap ada komisaris yang menerima hingga Rp40 miliar per tahun dan berencana akan menghapus praktik tersebut.

Nilai Fantastis dan Rencana Penghapusan

Presiden Prabowo secara tegas mengkritik nominal tantiem yang dianggapnya tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan. Ia mencontohkan seorang komisaris bisa menerima bayaran miliaran rupiah untuk pekerjaan yang tidak intensif.

“Saudara-saudara, masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” kata Prabowo dalam pidatonya.

Atas dasar itu, pemerintah di bawah kepemimpinannya berencana menghapus alokasi tantiem bagi jajaran direksi dan komisaris BUMN. Menurut Prabowo, praktik ini tidak lebih dari sekadar siasat untuk mengeruk keuntungan perusahaan negara.

Istilah Asing yang Menyesatkan

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menilai penggunaan istilah “tantiem” yang berasal dari bahasa asing merupakan sebuah upaya agar praktik tersebut tidak mudah dipahami oleh masyarakat luas. Ia menyebutnya sebagai sebuah akal-akalan.

“Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” ucap Prabowo.

Dari pernyataan itu, dijelaskan bahwa Presiden merasa penggunaan istilah yang tidak umum ini sengaja dipilih untuk mengaburkan makna sebenarnya dari bonus besar yang diterima para petinggi BUMN.

Mengenal Apa Itu Tantiem

Dilansir dari berbagai peraturan pemerintah, tantiem sebenarnya merupakan praktik yang legal dan umum dalam dunia korporasi. Secara definisi, tantiem adalah bagian dari laba bersih perusahaan yang diberikan sebagai penghargaan atau insentif kepada direksi, dewan komisaris, dan terkadang karyawan atas kinerja mereka.

Arti Tantiem

Pemberian tantiem di lingkungan BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN. Tantiem dapat diberikan apabila perusahaan BUMN mencatatkan laba dan memenuhi sejumlah indikator kinerja utama (KPI) yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Meski memiliki dasar hukum, besaran yang fantastis inilah yang kini menjadi sorotan dan evaluasi serius oleh Presiden Prabowo.

Mau berita terbaru? Ikuti Jurnalzone.id di Google News Sekarang!