Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengalokasikan anggaran jumbo untuk TPG (Tunjangan Profesi Guru) serta berbagai tunjangan lainnya bagi pendidik non-ASN pada tahun 2026. Total dana yang disiapkan mencapai lebih dari Rp14 triliun guna menjamin kesejahteraan, kompetensi, kepastian status, dan perlindungan guru di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa penyediaan anggaran ini adalah bagian dari upaya negara dalam memastikan guru dapat bekerja secara profesional dan bermartabat.
“Kami menyadari dan memahami betul tantangan yang dihadapi guru, baik ASN dan non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sejumlah kebijakan strategis termasuk penataan status, sertifikasi, kesejahteraan dan perlindungan guru. Semua ini dilakukan bertahap dan berkelanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait,” ujar Nunuk di Jakarta, Senin (26/1).
Detail Kenaikan TPG dan Insentif 2026
Pemerintah memberikan perhatian besar pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pada tahun 2026, besaran TPG ditetapkan menjadi Rp2 juta per bulan, naik Rp500 ribu dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya Rp1,5 juta.
Berikut adalah rincian data TPG dan insentif tahun 2026:
- Anggaran TPG: Rp11,5 triliun (naik sekitar Rp663 miliar dibanding tahun 2025).
- Sasaran TPG: Disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN.
- Kenaikan Insentif: Bantuan insentif naik menjadi Rp400.000 dari sebelumnya Rp300.000 per orang per bulan.
- Anggaran Insentif: Rp1,8 triliun untuk total 377.143 guru (naik lebih dari Rp1 triliun dibanding tahun sebelumnya).
Bagi guru yang telah memiliki status inpassing, besaran TPG akan disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) inpassing masing-masing.
Peningkatan Kompetensi dan Tunjangan Khusus
Selain kesejahteraan finansial, pemerintah juga melaporkan progres sertifikasi dan status guru. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 900 ribu guru non-ASN telah diangkat menjadi PPPK.
Pada periode 2024-2025, tercatat lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik jalur Calon Guru maupun Guru Tertentu. Hal ini dilakukan agar guru mendapatkan pengakuan profesional sekaligus meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Untuk guru di wilayah khusus, pemerintah menyiapkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp706 miliar, naik Rp95 miliar dari tahun lalu. TKG ini akan diterima oleh 28.892 guru dengan besaran Rp2 juta per bulan, setara dengan nilai TPG.
Nunuk Suryani menekankan bahwa perbaikan tata kelola ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Tujuannya agar guru dapat bekerja dengan rasa aman dan dihargai demi terwujudnya pendidikan yang bermutu.