Alasan TPG Januari 2026 Belum Cair, Cek Skema Baru!

Redaksi Jurnalzone.id

Diterbitkan:

Guru sedang mengajar muridnya

JURNALZONE.ID – Sejumlah guru di berbagai daerah melaporkan bahwa dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari hingga Februari 2026 belum masuk ke rekening. Situasi ini berkaitan erat dengan kebijakan baru pemerintah yang tengah mengonversi pola pembayaran tunjangan dari sistem tiga bulanan (triwulan) menjadi pembayaran bulanan yang dimulai pada tahun anggaran ini.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa keterlambatan ini merupakan bagian dari fase penyesuaian sistem administrasi. Per Januari 2026, pemerintah mulai menggulirkan uji coba (pilot project) skema bulanan di beberapa wilayah terpilih. Evaluasi terhadap uji coba ini akan dilakukan pada pertengahan tahun, sebelum diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia pada Juli 2026.

Krusialnya Validasi Data di Portal Info GTK

Kunci utama pencairan TPG terletak pada validitas data di sistem Dapodik untuk menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Kemendikdasmen mengidentifikasi beberapa titik sumbat dalam proses validasi yang meliputi:

  • Durasi Sinkronisasi: Perubahan data yang dilakukan operator sekolah membutuhkan waktu antara 3 hingga 14 hari kerja agar terbaca secara akurat oleh sistem pusat.
  • Syarat Beban Kerja: Sistem secara otomatis akan memberikan status “Info GTK merah” jika guru tidak memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau jika mata pelajaran yang diampu tidak linier dengan sertifikat pendidik.
  • Hambatan Data Administratif: Masalah pada Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi guru baru, serta ketidakcocokan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), tanggal lahir, hingga nomor rekening bank.

Guru diwajibkan melakukan pemantauan mandiri melalui tautan resmi terbaru, yaitu info.gtk.kemdikbud.go.id, mengingat alamat portal yang lama sudah tidak dapat diakses.

Kondisi Kas Daerah dan Skema Pembayaran Rapel

Dari sisi pembiayaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebenarnya telah mengirimkan dana TPG 100 persen serta komponen gaji ke-13 ke rekening Kas Daerah (Kasda) sejak akhir Desember 2025. Kendati demikian, pencairan ke rekening individu guru masih tertahan oleh prosedur birokrasi di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda).

Faktor penghambat di daerah mencakup penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), proses audit internal tahun anggaran, hingga kendala teknis akibat beban berlebih (overload) pada server pusat saat proses verifikasi massal.

Bagi para lulusan PPG tahun 2025, pemerintah merencanakan pembayaran secara rapel yang dijadwalkan jatuh pada bulan Maret hingga April 2026. Transformasi menuju skema bulanan ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi tunjangan yang lebih cepat, teratur, dan transparan bagi seluruh guru di masa depan.

Ikuti kami di Google News: Follow Kami

Bagikan Berita Ini